TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Arif Budi Cahyanto bersama Direktur Utama PT Inter Tekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiganya ditangkap saat proses penyerahan uang suap yang ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi di sebuah tempat di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar. Sebanyak Rp 999,7 juta berasal dari PT Inter Tekno Grafika Sejati sementara sisanya berasal dari PT Kindah Abadi Utama.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa uang suap tersebut diberikan sebagai bentuk commitment fee karena perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam lelang pengadaan barang di Basarnas.
Terima suap 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 89,9 miliar
PT Inter Tekno Grafika Sejati memenangkan proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai tender Rp 9,99 miliar. Sementara PT Kindah Abadi Utama memenangkan proyek pengadaan peralatan selam atau public safety diving equipment dengan nilai Rp 17,4 miliar dan pengadaan kapal selam nirawak atau Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha dengan nilai kontraknya mencapai Rp 89,9 miliar.
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alexander dalam konferensi pers Rabu, 26 Juli 2023.