Tindak pidana TNI harus dibuktikan oleh internal TNI
Agung mengatakan, segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI harus dibuktikan oleh internal TNI baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutannya melalui peradilan militer dan itu telah diatur dalam UU.
"Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai dengan UU yang berlaku, jadi kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing," kata Agung.
Puspom TNI tak akui penetapan tersangka personelnya oleh KPK
Dengan begitu, lanjut Agung, pihaknya tak akan mengakui penetapan tersangka oleh KPK terhadap Henri Alfiandi maupun Arif Budi Cahyanto. Dia menyatakan Puspom TNI baru memulai penyelidikan pada hari ini setelah mereka menerima laporan.
"Kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum ada laporan polisi, siang ini baru kami terima laporan itu dan baru kami mulai proses penyelidikannya," kata Agung.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AKHMAD RIYADH
Pilihan Editor: GMPG soal Airlangga Hartarto, Gagal Memimpin dan Bikin Retak Psikologis Partai Golkar