Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melindungi Konten Digital dengan Hak Cipta

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Praktisi Hukum dan Literasi Digital Bhredipta Cresti Socarana, mengatakan pengguna sosial media atau konten kreator harus mengupayakan agar kontennya atau karya cipta ciptaannya bisa terlindungi dan meminimalisasi risiko pelanggaran hak cipta. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, jika ingin melindungi ciptaan atau mengakui bahwa suatu konten itu miliknya, cukup dengan melakukan publikasi ke depan umum.

"UU kita mengakui perlindungan terhadap ciptaan yang bentuk elektronik, setelah bentuk elektronik, jangan disimpan sendiri harus dipublikasikan, bisa juga ditambah dengan membubuhkan nama dan lainnya, itu bisa menjadi cara-cara untuk klaim atau mengklaim bahwa konten itu punya saya loh," kata dia dalam diskusi secara daring bertajuk Konten Digital Kita Punya Hak Cipta?, pada Selasa, 25 Juli 2023.

Bhredipta menjelaskan, dalam UU Hak Cipta menyatakan hak cipta atau perlindungan terhadap suatu ciptaan itu muncul ketika sudah dipublikasikan. "Jadi otomatis tidak perlu ada pendaftaran, tapi kalau mau mendapatkan perlindungan ekstra dari negara maka perlu dilakukan pencatatan, pencatatan ini berarti menyampaikan salinan dari ciptaan yang dimiliki ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat pencatatan," ujarnya.

Bhredipta pun membagikan tips agar bisa mengantisipasi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pengguna media sosial. Pertama, dengan melakukan pencatatan hak cipta. 

Kedua, menggunakan ciptaannya secara optimal. "Misalkan selama ini hanya diposting di satu platform sosial media, nah alternatif lainnya adalah menggunakan atau mengunggah karya-karya itu di platform lain," ujar Bhredipta.

Ketiga, mendorong teman-teman atau komunitas-komunitasnya untuk sama-sama membantu kreator melaporkan jika ada yang memakai ciptaannya dan mengunggah kontennya di tempat lain tanpa izin. "Dengan adanya laporan itu kita bisa masuk ke tempat tersebut menggunakan haknya sebagai pemilik ciptaannya. Sebagai pencipta, pencipta itu punya hak untuk melarang orang yang menggunakan atau mendapatkan manfaat ekonomi atau lainnya dari ciptaannya," kata dia.

Keempat, cara ini biasanya cukup efektif yakni dengan memviralkan. "Ini bukan upaya hukum tapi menjadi langkah yang paling sering dilakukan. Kekuatan kita di Indonesia, salah satunya adalah warganet, tentunya memviralkan dan mengomentari secara etika dan berbudaya boleh saja," kata Bhredipta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, tips untuk konten kreator agar terhindar dari hal-hal yang melawan aturan atau melawan undang-undang yang berlaku, yakni, pertama, karyanya orisinal. "Karena sebenarnya UU Hak Cipta tidak melarang suatu gambar atau suatu ciptaan itu sama, yang dilarang adalah ekspresinya sama," ujarnya.

Kedua, pastikan kalau mau mengambil inspirasi atau mau remix, tidak serta merta semuanya orisinal, harus dicek ketentuan penggunaanya. "Karena apa yang teman-teman lihat di internet atau sosial media itu belum tentu bisa digunakan walaupun bisa diambil belum tentu bisa dipakai. Jadi cek dulu ketentuannya," kata Bhredipta.

Ketiga, selalu dokumentasikan proses penciptaan suatu karya. "Karena kalau pahit-pahit terjadi sengketa bisa dijadikan dasar," ujarnya.

Adapun, Visual Artist dan Co-founder Metarupa, Diela Maharani, mengatakan, baginya konten atau karya itu sebaiknya orisinal dan idenya keluar dari kreatornya itu sendiri. "Kemudian bisa ditambah edukasi agar sampai ke audiensnya," kata Diela.

Menurutnya, mempublikasikan suatu karya itu pasti ada risikonya untuk diambil atau dicontek. "Memang agak susah ya di era digital dan internet ini, kalau menurut aku mungkin lebih ke meningkatkan kesadaran kepada orang-orang umum untuk bahwa bagaimana lebih menghargai suatu karya," ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah memberikan edukasi terkait copyright hak cipta. Sebab banyak konten kreator yang belum menyadari soal hak cipta. "Juga bagaimana caranya mendaftarkan hak cipta dan paling mudah caranya seperti apa, ini salah satu hal yang penting untuk disosialisasikan," kata Diela. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

46 menit lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)


Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

12 jam lalu

New Honda BeAT series ditunjang dengan fitur Secure Key Shutter. (Foto: AHM)
Honda Beat Populer di Indonesia, Ini Jenis Skuter Matik di Beberapa Negara

Skuter matik memiliki fitur-fitur modern. Kepopuleran dapat dipengaruhi beberapa faktor.


BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

12 jam lalu

BNPT Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Sarana Prasarana Objek Vital

BNPT menggencarkan asesmen dan sosialisasi Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang strategis dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme setelah melakukan serangkaian asesmen venue pendukung acara Word Water Forum Ke-10.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

14 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

15 jam lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.


17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

15 jam lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders


Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

16 jam lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.


Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

17 jam lalu

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia produk dan layanan keamanan siber (cybersecurity) multicloud application security and delivery berskala global.


Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

17 jam lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.


Feby Longgo Ketua Kelompok Mekaar Sukses Membantu Sesama

17 jam lalu

Feby Longgo Ketua Kelompok Mekaar Sukses Membantu Sesama

Feby Longgo mendapat mandat sebagai ketua kelompok semakin menjadikannya bersemangat dalam memajukan usahanya.