TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang bakal melayangkan gugatan perdata kepada Ridwan Kamil atau RK. Pihaknya menilai, pernyataan Gubernur Jawa Barat itu belakangan telah mendiskreditkan dirinya dan ajarannya. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan gugatan tengah diproses.
“Betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung mem-framing,” kata Hendra kepada media.
Gugatan yang dilayangkan tersebut terkait perbuatan melawan hukum. Pihak Panji Gumilang menilai Kang Emil tergesa-gesa dalam menangani kasus polemik Al Zaytun. Salah satunya, kata Hendra, tentang kinerja tim investigasi. Tim tersebut hanya diberi waktu 7 hari sebelum akhirnya diambil alih pemerintah pusat.
Apalagi, menurut Hendra, sebagai seorang pemimpin, idealnya RK datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun. Bukan malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi. Dia mengatakan, RK mengatasnamakan demi kepentingan masyarakat. Padahal ada ribuan masyarakat Jawa Barat juga di Al Zaytun. “Itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengaku sudah membentuk tim yang akan dikirim ke Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu. Pembentukan tim ini berdasarkan rapat yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Kesbangpol di Pemprov Jabar. Gubernur mengatakan, tim investigasi sengaja dibentuk merespons keresahan masyarakat tentang keberadaan Pesantren Al Zaytun.
“Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan, dan tabayun,” katanya di Bandung, Senin, 19 Juni 2023.
Kepala Biro Hukum dan HAM, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg tentang Perbuatan Melawan Hukum.
“Kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," kata dia, dikutip dari keterangannya, Selasa, 25 Juli 2023
Selain kepada RK, sebelumnya pihak Panji Gumilang juga telah melayangkan sejumlah gugatan, yakni terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan Menkopolhukam Mahfud MD. Gugatan terhadap Anwar Abbas dilayangkan pada awal Juli lalu. Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengatakan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu menggugat Anwar Abbas sebesar Rp 1 triliun.
“Gugatan ini disebabkan saudara Anwar Abbas telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Hendra Effendy pada 10 Juli 2023 lalu.
Menkopolhukam Mahfud Md juga ikut turut digugat oleh Panji Gumilang. Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sama seperti Anwar Abbas, Mahfud diduga digugat karena dianggap melawan hukum melalui pernyataan-pernyataan yang menyerang Panji Gumilang dan Al Zaytun. Meskipun tidak secara rinci pernyataan mana yang melawan hukum tersebut.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa ganti rugi materil sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petikan gugatan yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 itu.
Namun, baru-baru ini Panji Gumilang mencabut gugatan perdata terhadap Mahfud Md. Hendra membeberkan alasan pencabutan tersebut. Menurutnya, alasan Panji Gumilang mencabut gugatan karena menilai Mahfud Md orang baik. Menkopolhukam diklaim telah memberikan pernyataan yang baik dan mendukung Al Zaytun.
“Intinya Pak Mahfud ini orang baik, terus dia sudah memberikan statement-statment yang bagus, yang mendukung Pondok Pesantren Al-Zaytun,” kata Hendra saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I AHMAD FIKRI
Pilihan Editor: Kehadiran Figur Publik di Ponpes Al Zaytun dari Connie Bakrie hingga Ilham Aidit