Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Anwar Abbas dan Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang bakal melayangkan gugatan perdata kepada Ridwan Kamil atau RK. Pihaknya menilai, pernyataan Gubernur Jawa Barat itu belakangan telah mendiskreditkan dirinya dan ajarannya. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi memastikan gugatan tengah diproses.

“Betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK ini cenderung mem-framing,” kata Hendra kepada media.

Gugatan yang dilayangkan tersebut terkait perbuatan melawan hukum. Pihak Panji Gumilang menilai Kang Emil tergesa-gesa dalam menangani kasus polemik Al Zaytun. Salah satunya, kata Hendra, tentang kinerja tim investigasi. Tim tersebut hanya diberi waktu 7 hari sebelum akhirnya diambil alih pemerintah pusat.

Apalagi, menurut Hendra, sebagai seorang pemimpin, idealnya RK datang dan melihat langsung situasi di Ponpes Al Zaytun. Bukan malah mengirimkan perwakilan untuk melakukan investigasi. Dia mengatakan, RK mengatasnamakan demi kepentingan masyarakat. Padahal ada ribuan masyarakat Jawa Barat juga di Al Zaytun. “Itu kan pernyataan ironis bagi seorang pimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengaku sudah membentuk tim yang akan dikirim ke Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu. Pembentukan tim ini berdasarkan rapat yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam, Kesbangpol di Pemprov Jabar. Gubernur mengatakan, tim investigasi sengaja dibentuk merespons keresahan masyarakat tentang keberadaan Pesantren Al Zaytun.

“Kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama tujuh hari karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan, dan tabayun,” katanya di Bandung, Senin, 19 Juni 2023.

Kepala Biro Hukum dan HAM, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg tentang Perbuatan Melawan Hukum.

“Kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," kata dia, dikutip dari keterangannya, Selasa, 25 Juli 2023 

Selain kepada RK, sebelumnya pihak Panji Gumilang juga telah melayangkan sejumlah gugatan, yakni terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan Menkopolhukam Mahfud MD. Gugatan terhadap Anwar Abbas dilayangkan pada awal Juli lalu. Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendi mengatakan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu menggugat Anwar Abbas sebesar Rp 1 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Gugatan ini disebabkan saudara Anwar Abbas telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Hendra Effendy pada 10 Juli 2023 lalu.

Menkopolhukam Mahfud Md juga ikut turut digugat oleh Panji Gumilang. Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sama seperti Anwar Abbas, Mahfud diduga digugat karena dianggap melawan hukum melalui pernyataan-pernyataan yang menyerang Panji Gumilang dan Al Zaytun. Meskipun tidak secara rinci pernyataan mana yang melawan hukum tersebut.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa ganti rugi materil sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petikan gugatan yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 itu.

Namun, baru-baru ini Panji Gumilang mencabut gugatan perdata terhadap Mahfud Md. Hendra membeberkan alasan pencabutan tersebut. Menurutnya, alasan Panji Gumilang mencabut gugatan karena menilai Mahfud Md orang baik. Menkopolhukam diklaim telah memberikan pernyataan yang baik dan mendukung Al Zaytun.

“Intinya Pak Mahfud ini orang baik, terus dia sudah memberikan statement-statment yang bagus, yang mendukung Pondok Pesantren Al-Zaytun,” kata Hendra saat dihubungi, Sabtu, 22 Juli 2023.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  I  AHMAD FIKRI

Pilihan Editor: Kehadiran Figur Publik di Ponpes Al Zaytun dari Connie Bakrie hingga Ilham Aidit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

2 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

4 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

4 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.


Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.


PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

4 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai atau DPP PAN Zita Anjani serta caleg PAN Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu (kiri) dan Surya Hutama atau Uya Kuya (kanan) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Desember 2023. (TEMPO/Advist Khoirunikmah)
PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

PAN juga telah menyiapkan sejumlah alternatif nama apabila nantinya Golkar menginginkan nama lain. Ada Eko Patrio dan Lula Kamal.


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

5 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.


Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

5 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.


Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

5 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.