Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI Copot Baliho Ganjar Pranowo, Ini 5 Perintah Panglima TNI tentang Netralitas TNI pada Pemilu 2024

image-gnews
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo usungan PDIP di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah dicopot oleh TNI. Pencopotan baliho yang terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023 tersebut disinyalir terjadi karena baliho tersebut dipasang di lahan milik Markas Komando Distrik Militer 1013/Muara Teweh.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan pencopotan baliho capres Ganjar di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, sebagai tindakan untuk menjaga netraliras TNI di tahun politik Pemilu 2024. “Beritanya mungkin seolah-olah dicopot, dipaksa, jadi tidak,” kata Yudo Margono kepada awak media, Senin, 17 Juli 2023. Ia menjelaskan baliho tersebut berada di area Kodim Muara Teweh.

Yudo menjelaskan Komandan Kodim 0103/Muara Teweh, Letnan Kolonel Infantri Edi Purwoko, sudah berkoordinasi dengan pemasang baliho Ganjar, termasuk perwakilan partai, Satpol PP, dan juga Bupati Barito Utara untuk mencopor baliho. “Jadi dilepas disaksikan oleh mereka. Kalau dicopot kesannya langsung digaruk, copot. Jadi kita tetap menggunakan aturan yang ada,” ujarnya.

Menurut Yudo, pemasangan baliho tidak memiliki izin karena dipasang di area Markas Kodim 1013/Muara Teweh. Pihak Kodim pun telah menyampaikan kepada pemasang agar tidak memasang atribut kampanye karena TNI jelas tentang netralitas. “Saya sudah tanya langsung Dandim dengan yang bersangkutan, kejadiannya seperti itu,” ujarnya. 

Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono selaku Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menegaskan bahwa pencopotan tersebut demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Masih menurut Julius, Panglima TNI Yudo Margono telah memberikan instruksi dan penekanan jauh sebelum memasuki tahun politik bahwa prajurit TNI untuk selalu netral pada saat gelaran Pemilu.

“TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana Kampanye,” ujar Julius dalam keterangan resmi pada Ahad, 16 Juli 2023.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Julius juga turut menekankan bahwa keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih dilarang untuk memberikan arahan dalam menentukan hak pilih. Selain dilarang memberikan arahan, Julius juga menegaskan bahwa dilarang juga untuk memberikan tanggapan atau komentar serta mengunggah apapun yang berkaitan dengan hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

“TNI juga akan menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung,” ujar Julius.

Netral dalam Pemilu

Dalam gelaran Pemilu baik dalam lingkup daerah maupun nasional, aparatur sipil negara atau ASN diwajibkan memiliki sikap netral yang berarti tidak memihak pada salah satu pasangan calon. Lebih lanjut, seperti dilansir dari laman bawaslu.go.id, netralitas TNI diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.

Lebih lanjut, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilu dalam pasal 200 menjelaskan mengenai netralitas TNI dalam gelaran Pemilu. Netralitas tersebut terdiri dari anggota TNI yang tidak menggunakan haknya untuk memilih dan dilarang terlibat dalam kampanye.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pada pasal 280 ayat 2 huruf g turut tertulis bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI. Lebih lanjut, larangan dalam ayat 2 tersebut lebih ditegaskan dalam ayat 3 yang menjelaskan bahwa setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Jika ketentuan netralitas tersebut dilanggar, UU tersebut juga menyebut bahwa pelanggaran tersebut termasuk dalam golongan tindak pidana Pemilu sebagaimana yang tertera dalam ayat 4 masih pada pasal yang sama. Sanksi mengenai pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 494 yang menyebut bahwa keterlibatan TNI dalam Pemilu atau aktivitas kampanye akan dikenakan kurungan selama satu tahun atau denda hingga Rp 12 juta.

Namun demikian, aturan tersebut tidak hanya berlaku terhadap seorang anggota TNI, melainkan anggota Polri dan juga aparatur sipil negara lainnya termasuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa. Khusus untuk perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa lainnya pengenaan sanksinya akan diatur dalam pasal 280 ayat 3 dengan sanksi yang sama diterima oleh ASN lainnya.

Netralitas TNI Pada Pemilu 2024

  1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

  2. Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

  3. Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

  4. Tidak memberikan tanggapan , komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.

  5. Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Politik beserta Paslon yang diusung.

RENO EZA MAHENDRA  I  SDA

Pilihan Editor: TNI Copot Baliho Ganjar Pranowo di Kalimantan Tengah, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

15 menit lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

11 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

16 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

18 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

4 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

5 hari lalu

Presiden Terpilih RI Prabowo Subianto memberikan kata sambutan dalam Workshop dan Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN) Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Prabowo: Kalau Tak Mau Diajak Kerja Sama, Ya Jangan Mengganggu

Prabowo Subianto menyinggung pihak-pihak yang tidak mau diajak bekerja sama dalam pemerintahannya nanti.


Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

6 hari lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo: Jadi Oposisi Prabowo Sikap Pribadi, Bukan Partai

Ganjar Pranowo menyatakan pernyataan bakal menjadi oposisi Prabowo tidak mewakili PDIP yang menaungi dirinya.