Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peran Windu Aji Sutanto dan 4 tersangka lainnya dalam Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

image-gnews
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto, ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 18 Juli 2023. TEMPO.CO/AKHMAD RIYADH
Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto, ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 18 Juli 2023. TEMPO.CO/AKHMAD RIYADH
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Relawan Jokowi yang juga pemegang saham PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka perkara tambang nikel ilegal oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 18 Juli 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) I Ketut Sumadena menjelaskan kasus Windu Aji Sutanto ini merupakan lanjutan kasus korupsi tambang nikel ilegal yang melibatkan PT Aneka Tambang (ANTAM) dan sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka.

Ketut mengatakan Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Karya Nusantara Investama menjadi tersangka kelima dari kasus tambang nikel ilegal ini.“Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” kata Ketut, Selasa, 18 Juli 2023. Empat tersangka sebelumnya adalah HW, GAS, AA, dan Ofan Sofwan (OS) yang ditahan bersamaan dengan Windu Aji Sutanto di gedung bundar Kejaksaan Agung.

Pertambangan ilegal ini sudah berjalan sejak 2021 hingga 2023 yang memunculkan kerugian negara sebanyak Rp 5,7 triliun. Windu Aji Sutanto memiliki peran sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan milik Ofan Sofyan (OS) yaitu PT Lawu Agung Mining (PT LAM). Peran tiga tersangka lainnya adalah HW sebagai General Manager PT Antam UPBN Konawe Utara, AA sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), dan GAS sebagai pelaksana lapangan PT LAM. Sebelumnya HW dan GAS yang telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengukapkan adanya 157 hektare kawasan hutan di konsesi PT Antam Konawe utara telah ditambang tanpa izin. PT Antam memiliki konsesi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kemudian menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, salah satunya PT LAM dan Perusda Sultra.

Kedua perusahaan tersebut kemudian mengajak 38 perusahaan lainnya untuk menggarap konsensi PT Antam. Setelah melakukan kesepakatan kerja sama, baru 22 hektare yang masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) karena ribuan hektare lainnya merupakan kawasan hutan yang memerlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPHK) dan perusahaan tidak memilikinya.

Atas kesadaran dan sepengatahuan HW sebagai GM PT Antam UPBN bahwa adanya 157 hektare kawasan hutan yang digunakan tanpa adanya izin hak guna tersebut. Tidak hanya menggunakan kawasan hutan tanpa izin namun juga terjadi transaksi yang seharusnya dilakukan kepada PT Antam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Investigasi majalah Tempo juga menjelaskan bahwa adanya “pencucian” dari hasil tambang tersebut dengan menggunakan dokumen-dokumen perusahaan lainnya yang memiliki izin lengkap seperti RKAB dan IPPKH yang kemudian mengirim kepada smelter lain. Ada dua smelter yang menerima nikel tersebut antara lain adalah PT Obsidian Stainless Stell di Morosi Sulawesi Tenggara dan PT Indonesia Rupu Nickel And Chrome Alloy di komplek Indonesia Morowali Industrial Park Sulawesi Tenggara. Kerugian negara ditengarai mencapai Rp 5 triliunan.

AKHMAD RIYADH | EKA YUDHA SAPUTRA| LINDA TRIANITA

Pilihan Editor: Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

38 menit lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

3 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

7 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

18 jam lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

20 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

20 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

22 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.