Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Modus Dokumen Terbang yang Membuat Antam dan Lawu Terjerat Kasus Tambang Nikel

image-gnews
Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan manajer PT Aneka Tambang Tbk (Antam) HA, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining GL, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama AA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. Kepala Kejati Sultra Patris Yusran Jaya mengatakan penetapan tersangka ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) di wilayah Antam dengan PT Lawu dan perusahaan daerah seluas 22 hektare di Konawe Utara.

Sejak KSO terbentuk pada 2021 dan berproduksi, ore nikel yang seharusnya seluruhnya diserahkan ke Antam tapi ternyata hanya sebagian kecil saja. “Sisanya dijual ke smelter lain menggunakan dokumen terbang,” kata Patris pada Senin, 5 Juni 2023.

Modus dokumen terbang tersebut pernah diungkap investigasi Majalah Tempo edisi 22-28 Januari 2023. Dalam dokumen KSO pada 22 Desember 2021, Antam menugasi PT Lawu mengeruk 7,8 juta ton nikel seluas 3.400 hektare di Blok Mandiodo, Tapuema, dan Tapunggaya. PT Lawu lalu menunjuk 11 kontraktor untuk menambang di Blok Mandiodo. Masalahnya, PT Lawu maupun subkontraktornya, bahkan hingga Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagai syarat menambang nikel yang areanya masuk di kawasan hutan.

Antam berdalih perusahaannya sudah mengantongi Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk aktivitas penambangan. Mereka juga mengklaim tak menambang di area hutan sehingga tidak perlu IPPKH.

Para kontraktor Lawu bercerita seluruh pengiriman nikel dari blok Mandiodo itu diketahui oleh manajemen PT Lawu. Pengiriman nikel sukses sampai smelter karena mereka memakai dokumen perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara yang mengantongi izin lengkap seperti RKAB dan IPPKH. Inilah yang oleh para penambang disebut “dokter” alias dokumen terbang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dokumen perusahaan yang paling banyak dipakai untuk meloloskan nikel illegal Blok Mandiodo milik PT Kabaena Kromit Prathama dan PT Mandala Jayakarta. IUP PT KPP seluas 102,6 hektare di luar Blok Mandiodo, yakni di Kecamatan Kepulauan Lasolo, yang dipisahkan laut dan teluk dengan Blok Mandiodo.

Berkat dokumen terbang dua perusahaan itu, para kontraktor Antam bisa menjual nikel ke smelter meski tak punya izin. Begitu sampai di smelter, nikel dari kawasan hutan Mandiodo menjadi berstatus area penggunaan lain (APL) sehingga tak perlu menyertakan IPPKH. Kontraktor Antam ditengarai membeli dokumen terbang dari dua perusahaan itu US$ 10 per ton nikel yang mereka jual ke smelter. Tarif itu terbagi US$ 5 per ton untuk doku,em dan US$ per ton untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau royalti. Meski PNBP dibayar, negara tetap merugi karena tak menerima PNBP sektor kehutanan akibat penambangan tanpa IPPKH.

Pemilik saham mayoritas PT Lawu, Windu Aji Sutanto, dalam wawancara dengan Majalah Tempo yang terbit awal Februari 2023 menyampaikan orang Antam memang meminta tolong ke dia agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan IPPKH. “Saya bilang, kalau itu diperlukan oleh Antam, tulis surat ke Lawu. Tapi sampai sekarang enggak ada surat itu, makanya saya enggak mau bantu mengurus IPPKH,” ujar Windu.

Pilihan Editor: Pencahar Nikel Ilegal

                                                                                                             

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Main Baru IKN Selera Investor

1 hari lalu

Aturan Main Baru IKN Selera Investor

Panitia Kerja DPR menyetujui revisi UU IKN. Pasal-pasal baru usulan pemerintah yang dinilai sarat kepentingan investor diakomodasi.


Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

1 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

Putusan kasasi MA telah memenangkan Budi Said, tapi Antam mengajukan permohonan PK pada 21 Juni 2023.


Cadangan Nikel Indonesia Akan Habis dalam 15 Tahun, Peneliti TII: Kekhawatiran yang Rasional

1 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Cadangan Nikel Indonesia Akan Habis dalam 15 Tahun, Peneliti TII: Kekhawatiran yang Rasional

Peneliti Bidang Ekonomi pusat penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) Putu Rusta Adijaya menyebut cadangan nikel Indonesia terbatas


Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

1 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam dikalahkan oleh crazy rich asal Surabaya Budi Said di kasus 1,1 ton emas batangan. Ini profil Antam.


Saham Antam Sempat Anjlok, Terpengaruh Kekalahan di Kasus 1,1 Ton Emas

1 hari lalu

Saham Antam Sempat Anjlok, Terpengaruh Kekalahan di Kasus 1,1 Ton Emas

Saham PT Aneka Tambang Tbk alias Antam (IDX: ANTM) disebut sempat anjlok setelah perusahaan kalah di kasus gugatan 1,1 ton emas.


PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

2 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?


Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

2 hari lalu

Presiden Jokowi tiba untuk menyerahkan SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Perbaiki Lahan Bekas Penambangan

Jokowi akan mengecek langsung satu per satu jika ada yang tidak memperbaiki lahan bekas pertambangannya.


Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.075.000 per Gram

3 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.075.000 per Gram

Harga emas Antam bertahan di level Rp 1.075.000 per gram dalam perdagangan Senin, 18 September 2023


Cerita Annisa Raih Gelar Dokter, Bermula Bertemu Lansia Kejang di Angkot

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Cerita Annisa Raih Gelar Dokter, Bermula Bertemu Lansia Kejang di Angkot

Melalui beasiswa, Annisa bisa menyelesaikan pendidikan S1 Kedokteran di Universitas Jenderal Soedirman.


Bedah 5 Produk Turunan Bahan Mentah Bijih Nikel, Salah Satunya Nickel Pig Iron

4 hari lalu

Pekerja saat melakukan aktivitas produksi Nikel Sulfat di PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), Pulau Obi, Maluku Selatan, 17 Juni 2023. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) melalui entitas asosiasinya, PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), resmi melakukan ekspor perdana nikel sulfat pada hari ini, Jum'at, 16 Juni 2023. Sebanyak 5.584 ton nikel sulfat yang dikemas dalam 290 kontainer siap dikapalkan ke salah satu mitra bisnis NCKL yang berada di China. Ini sekaligus menjadi tonggak pencapaian baru bagi NCKL dalam lingkar bisnis hilirisasi nikel. Nikel sulfat hasil pemurnian di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ini akan digunakan dalam produksi baterai lithium dengan kandungan nikel yang tinggi. Di masa mendatang, penggunaan baterai litium jenis ini akan terus meningkat, terutama dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Subekti.
Bedah 5 Produk Turunan Bahan Mentah Bijih Nikel, Salah Satunya Nickel Pig Iron

Nickel Pig Iron atau NPI merupakan besi mentah yang mengandung nikel kurang dari 15 persen dengan kadar belerang dan fosfor lebih tinggi dari feronikel.