Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dulu mengeluarkan keputusan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Uji materi tersebut diajukan oleh E. Ramos Petege, seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Sidang pengucapan putusan digelar di MK pada Selasa, 31 Januari 2023. Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Dilansir dari situs mkri.id, alasan MK menolak karena pertama kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat dalam perkawinan. Itu sebabnya melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum.
Kemudian MK mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) sebagai hak yang diakui oleh negara Indonesia. Hak tersebut tertuang dalam konstitusi sebagai hak konstitusional warga negara Indonesia. Meskipun begitu, MK menilai HAM yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila.
Meskipun Universal Declaration of Human Rights (UDHR) telah dideklarasikan sebagai bentuk kesepakatan bersama negara-negara di dunia untuk menerapkan HAM, MK menilai penerapan HAM di tiap-tiap negara harus disesuaikan pula dengan ideologi, agama, sosial, dan budaya rakyat di negara masing-masing, termasuk soal perkawinan beda agama.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama