Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Halili - Direktur Riset Setara Institute
Halili - Direktur Riset Setara Institute
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menegaskan pernikahan beda agama merupakan urusan pribadi. Oleh sebab itu, negara dianggap tidak bisa mengatur persoalan ini.

Penegasan ini disampaikan merespons pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh yang menganggap pernikahan beda agama tidak bisa dilakukan pencatatan pernikahan di Dukcapil.

"Seharusnya sebagai kebebasan internal, negara tidak bisa menyoal atau sebagai dasar untuk tindakan administratif tertentu, termasuk untuk urusan-urusan administrasi, seperti pencatatan pernikahan tersebut," kata dia saat dihubungi, Kamis, 10 Maret 2022.

Dia menekankan, kebebasan beragama atau berkeyakinan itu dapat dikategorikan pada kebebasan internal atau forum internum dan kebebasan eksternal atau forum externum dalam disiplin HAM. Namun, dia menekankan, pada aspek internal kebebasan ini tidak bisa dibatasi.

"Agama urusan privat orang. Kebebasan internal sama sekali tidak bisa dibatasi, seperti kebebasan untuk meyakini agama atau keyakinan tertentu," ujar Halili.

Masalah pernikahan beda agama ini mencuat setelah sebuah video pernikahan seorang perempuan beragama Islam dengan pria beragama Kristen di Semarang mendadak viral di media sosial. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi juga telah merespons tayangan video pendek tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zainut menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag dikutip dari keterangan tertulisnya.

Menurut Zainut, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan itu dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut. Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” tegas dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

9 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

12 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.


SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

13 hari lalu

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. ANTARA News/Fathur Rochman
SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

SETARA Institute minta penyusunan RPP ASN tidak didorong untuk membuka TNI-Polri mengokupasi jabatan pemerintahan yang jadi tugas dan fungsi ASN.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

15 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

16 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

17 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

18 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

19 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.