Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 12 Tahun, Eks Dirjen Kemhan Ajukan Banding di Kasus Satelit Orbit 123

Reporter

image-gnews
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, di PN Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, di PN Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto mengajukan banding atas vonis 12 tahun di kasus korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur. Pengacara Agus, Tito Hananta menilai ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta sidang.

"Kami mengusulkan kepada klien kami untuk mengajukan banding, karena banyak sekali pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.

Tito menyebutkan salah satunya mengenai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menghitung kerugian negara di kasus ini. BPKP menaksir kerugian negara mencapai Rp 453 miliar dan perhitungan itu dipakai oleh jaksa dalam tuntutannya.

Menurut Tito, BPKP tidak mempertimbangkan fakta bahwa satelit itu telah benar-benar disewa selama 1 tahun. Dia menilai BPKP menggunakan total loss dalam penghitungannya, bukannya menggunakan faktual loss.

Selain itu, Tito mengatakan hakim juga tidak menimbang fakta bahwa Agus semata-mata hanya melaksanakan perintah atasan, yaitu perintah Menteri Pertahanan dan juga perintah Presiden di dalam rapat Kabinet 4 Desember 2015. Dia mengatakan Agus juga sama sekali tidak menerima uang dari proyek tersebut.

"Selain itu masih ada beberapa alasan lainnya yang perlu diuji dalam tingkat banding," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Majelis Hakim koneksitas menjatuhkan vonis kepada Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 153 miliar. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Agus bukan satu-satunya terdakwa yang divonis dalam sidang ini. Hakim juga memvonis Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden bersalah melakukan korupsi pengadaan satelit Kemenhan. Hakim memvonis ketiganya dengan hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider 

Selain hukuman penjara dan denda, hakim mewajibkan 3 terdakwa tersebut untuk membayar ganti rugi kerugian negara yang muncul akibat korupsi ini masing-masing Rp 100 miliar. 

Pilihan Editor: WN Amerika Serikat Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit Orbit 123

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies-Muhaimin Dalilkan Akun Twitter Kemhan untuk Kampanye, MK: Tidak Beralasan

6 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anies-Muhaimin Dalilkan Akun Twitter Kemhan untuk Kampanye, MK: Tidak Beralasan

MK mementahkan dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal akun X Kementerian Pertahanan yang digunakan untuk kampanye paslon 02 Prabowo-Gibran.


Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

11 hari lalu

Dua kapal frigat FREMM rencananya akan dibangun di Indonesia dengan bantuan Fincantieri sebagai bagian transfer of technology, sedangkan empat kapal frigat FREMM akan dibangun di Fincantieri di Italia. Navalnews.com
Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

Kapal fregat pertama pesanan Kemenhan akan dikirimkan ke Indonesia dari Italia pada Oktober tahun ini.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

18 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

24 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

25 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

25 hari lalu

Tangkapan layar detik-detik terjadi ledakan dahsyat pada insiden kebakaran yang melanda Gudang Amunisi Artileri Medan (Armed) TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2024) petang. FOTO/video Istimewa
Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

Ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor mengejutkan publik. Bagaimana aturan soal pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan?


Jubir Kemenhan Sebut Prabowo Temui Xi Jinping Bukan sebagai Presiden Terpilih

26 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping di the Great Hall of the People in Beijing, Senin, 1 April 2024. Humas Prabowo
Jubir Kemenhan Sebut Prabowo Temui Xi Jinping Bukan sebagai Presiden Terpilih

Prabowo hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan dan bukan presiden terpilih.


Gerindra Minta Pertemuan Prabowo dan Presiden Cina Xi Jinping Tidak Dipolitisasi

26 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden China Xi Jinping (kanan) berjabat tangan saat keduanya bertemu di Beijing, China, Senin 1 April 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan
Gerindra Minta Pertemuan Prabowo dan Presiden Cina Xi Jinping Tidak Dipolitisasi

Kata Dasco, menjadi tidak lazim jika Prabowo menolak undangan itu.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

27 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

34 hari lalu

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo. Instagram
Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

Panglima TNI Agus Subiyanto mengangkat Mayjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kabais TNI yang baru. Ini profil anak buah Prabowo di Kemenkahn.