TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK mementahkan dalil paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal akun Twitter alias X Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang digunakan untuk kampanye paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini diungkapkan oleh hakim konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Pemohon mendalikan dalam akun resmi Twitter milik Kementerian Pertahanan digunakan untuk kampanye dengan memberikan hashtag #PrabowoGibran2024," kata Arsul saat membacakan bagian pertimbangan.
Arsul melanjutkan, pemohon mengajukan alat bukti surat P-79 dan P-80 untuk membuktikan dalilnya. Kubu Anies-Muhaimin juga menghadirkan ahli otonomi daerah Djohermansyah Djohan.
Di sisi lain, Bawaslu juga telah menyampaikan keterangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum itu juga telah menyampaikan bukti surat PK-98, PK-99, PK-116, dan PK-118.
Arsul menuturkan, MK telah memeriksa dalil dan bukti dari pemohon, jawaban KPU sebagai termohon, serta keterangan dan bukti dari Bawaslu. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu oleh Kemhan. Dugaan pelanggaran ini juga telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Namun, dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu terhadap peristiwa fersebut, Bawaslu kurang memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasiitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," beber Arsul Sani.
Dia menjelaskan, hal demikian terjadi karena tidak ada persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil. Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan tidak dilakukan secara komprehensif.
"Sementara itu, dalam persidangan Mahkamah tidak mendapat bukti yang meyakinkan akan kebenaran dalil pemohon a quo," ujar Arsul Sani. "Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum."
Sebelumnya, akun media sosial Twitter atau X milik Kementerian Pertahanan @Kemhan_RI pada Ahad, 21 Januari 2024 puku 10.30 WIB mengunggah foto rumah yang bertagar PrabowoGibran 2024.
Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih kemudian mengadukan Kemhan ke Badan Pengawas Pemilu. Kemhan dianggap menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan Prabowo SUbianto, Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden 2024.
"Koalisi melaporkan karena Bawaslu tidak aktif menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang sudah beredar di publik," kata Ibnu Syamsu Hidayat, perwakilan koalisi dari Themis Indonesia Law Firm pada 23 Januari 2024 lalu.
Pilihan Editor: Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno