Nama Anas disebut masuk dalam beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Permai Grup seperti PT Panahatan. Istri Anas, Athiyah Laila, juga disebut masuk ke dalam daftar pemegang saham PT Dutasari Citra Laras dan juga sebagai komirasir. Athiyah disebut memiliki saham sebesar Rp 1,625 miliar dalam akta perusahaan tersebut.
Dutasari mendapat proyek elektrikal dan mekanikal dari kerja sama operasi PT Adhi Karya-Wijaya Karya, kontraktor Hambalang, senilai Rp 324 miliar. Dutasari menerima pembayaran Rp 170,3 miliar meski pembangunan fisik belum dimulai.
Anas sempat menyatakan bahwa Athiyah mundur dari PT Dutasari pada 2009, sebelum proyek Hambalang dimulai. Tetapi dalam sidang kasus P3SON Hambalang dengan terdakwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng terungkap bahwa perubahan akte perusahaan itu dibuat bertanggal mundur.
Direktur Keuangan PT Dutasari Citralaras (DCL) Roni Wijaya mengaku sempat diminta Machfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari, mencari notaris untuk mengurus perubahan akte perusahaan tersebut. Perubahan itu, menurut Roni, terjadi pada 2011. Dia mengaku tak paham maksud dan tujuan kenapa perubahan akta perusahaan itu dibuat bertanggal mundur.
"Maksudnya, tujuannya apa tidak tahu. Tetapi, terus terang saya memang disuruh mencari notaris yang bisa membuat mundur (akte perusahaan)," jawab Roni.
Selanjutnya, Anas dituding cuci uang Rp 20,880 miliar