TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Panji Gumilang memasuki babak baru. Bareskrim Polri kini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.
Sebelumnya, Bareskrim juga tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama dan hoaks yang menyeret nama Panji Gumilang.
Dugaan TPPU
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang dilakukan pendalaman.
"Ya, (sudah terima) masih didalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. Whisnu menyebut pendalaman terhadap laporan tersebut masih berproses.
Dugaan TPPU Panji Gumilang sebelumnya sempat diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, pada Selasa, 11 Juli 2023.
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pondok pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat, itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud MD.
Dugaan penistaan agama
Sebelum munculnya kasus dugaan TPPU, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Panji Gumilang telah diperiksa sebagai terlapor atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim karena dianggap mempraktikkan ajaran Islam secara menyimpang atau melakukan penistaan agama. Laporan itu dibuat setelah sejumlah video yang diunggah di media sosial sempat viral.
Salah satu penistaan agama yang dilakukan oleh Panji adalah soal pencampuran saf salat antara perempuan dan laki-laki. Selain itu, dalam shalat itu, setiap orang juga diperbolehkan mengambil jarak yang cukup besar. Selain itu, Panji juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib pada shalat Jumat.
Selanjutnya: Setelah video ini viral…