TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan pada hari ini, Selasa, 11 Juli 2023.
Hal itu dibenarkan oleh anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay. "Benar, agenda Rapat Paripurna RUU Kesehatan digelar besok, sesuai undangan yang kami terima," kata Saleh seperti dikutip Antara, Senin, 10 Juli 2023.
Kegiatan Rapat Paripurna ini akan digelar di Gedung Nusantara II DPR RI sekitar pukul 12.30 WIB. Adapun agenda rapat akan diisi dengan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU Kesehatan.
Pengesahan RUU Kesehatan ini juga akan dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi memastikan Menkes akan hadir.
"Pak Menkes hadir. Sementara ini baru beliau yang konfirmasi hadir selain pejabat lainnya di lingkup Kemenkes RI," ujar dia.
Rencana pengesahan RUU Kesehatan ini dibayangi rencana aksi beberapa organisasi yang sejak awal menentang beleid tersebut. Setidaknya ada lima organisasi profesi yang berencana menggelar aksi, yaitu, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
"Sehubungan dengan akan ditandatanganinya RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada tanggal 11 Juli 2023 pada Rapat Paripurna DPR RI, maka lima Organisasi Profesi yang dikoordinir oleh PPNI akan melaksanakan Aksi Selamatkan Kesehatan Rakyat Indonesia," demikian petikan undangan yang disampaikan IDI kepada media.
Catatan terhadap RUU Kesehatan juga disuarakan oleh Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP). Mereka menilai RUU Kesehatan berisiko bagi stabilitas sistem kesehatan Indonesia.
"Berbagai aturan dalam RUU berisiko memantik de-stabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa," kata Perwakilan FGBLP Laila Nuranna dalam konferensi pers daring pada Senin, 10 Juli 2023.
Laila mengemukakan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Kesehatan tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa, termasuk di antaranya pasal tentang organisasi profesi dan kemudahan tenaga kesehatan warga negara asing masuk ke Indonesia.
"Yang mana (ini) tidak menguntungkan mayoritas masyarakat Indonesia, yang masih harus memerangi kemiskinan," kata Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu.
Oleh karena itu, ia mengatakan, FGBLP mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang serta merevisi rancangan undang-undang dengan tim pakar profesional dan semua pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Indah Febrianti menyampaikan bahwa RUU Kesehatan mengatur secara ketat pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus warga negara asing di Indonesia.
"Dalam RUU Kesehatan ini justru sangat ditekankan sekali pengetatannya. Secara prinsip, pengaturan dari pendayagunaan tenaga medis dan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan dari layanan tertentu," katanya dalam acara "Kemen-cast" pada 27 Juni 2023.
Menurut dia, RUU Kesehatan membatasi pendayagunaan tenaga asing di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia hanya untuk dokter spesialis dan sub-spesialis.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Heryawan memastikan tak ada perubahan dalam draf RUU setelah disepakati dalam pembahasan tingkat I.
"Posisinya tetap seperti saat dibicarakan di Komisi IX," katanya.
Pilihan Editor: RUU Kesehatan Segera Disahkan, Menkes: Tidak Mungkin Penuhi Semua Keinginan