Menurut Bharada E, tak ada pemukulan atau interogasi dalam peristiwa itu. Ferdy Sambo disebut langsung memerintahkan penembak. Bharada E spontan melepaskan tembakan pistol Glock 17 miliknya sebanyak tiga kali dari jarak sekitar dua meter. Tubuh Brigadir J langsung tersungkur setelah ditembak. Ferdy Sambo mengakhiri eksekusi dengan menembak dua kali bagian belakang kepala Brigadir J.
Setelah mengeksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo menembaki tembok di sekitar tangga sebanyak tiga kali. Kemudian dia mengoleskan sisa jelaga di sarung tangan hitamnya ke tangan Brigadir Yosua. Olesan jelaga itu diduga untuk membuat alibi terjadi tembak-menembak. Sehari setelah itu, 9 Juli 2022, mayat Brigadir J dipulangkan ke keluarganya di Jambi. Namun keluarga sempat dilarang membuka peti jenazah. Setelah dibuka, mereka menemukan luka-luka yang tak wajar.
Kabar kematian Brigadir J diketahui publik setelah Polri membuat pengumuman pada 11 Juli 2022. Keterlambatan pengumuman hingga tiga hari itu kemudian dipertanyakan.
Polri mengungkapkan, alasannya lantaran sehari setelah kejadian bertepatan pada momentum Hari Raya Idul Adha. Keluarga mendiang Brigadir J kemudian meminta dilakukan autopsi ulang setelah mendapati sejumlah penemuan luka tak wajar di tubuh Brigadir J.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka pada 3 Agustus 2022. Mereka adalah Bharada E, Rizki Rizal, dan Kuwat Ma’ruf. Tak lama berselang, pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi diumumkan pada 19 Agustus 2022. Putri ditersangkakan lantaran membuat laporan palsu terkait pelecehan di rumah Duren Tiga.
Pilihan Editor: Kronologi Pembunuhan Brigadir J Setahun Lalu, CCTC Rudak dan Alibi Tes Swab Covid-19