TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan santri dan pelajar yang menimba ilmu di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat akan diambil alih Kementerian Agama.
"Ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama karena bagaimana pun mereka anak-anak bangsa yang harus terus belajar, tetapi tentu dengan pola belajar dan kurikulum yang sesuai dengan yang kita sepakati," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai acara Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan di Yogyakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Adapun kasus dugaan penistaan agama yang kini menjerat pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, kata Ridwan Kamil, kini sudah ditangani pihak kepolisian.
"Sesuai harapan masyarakat sudah ditindaklanjuti. Jadi pimpinannya, Panji Gumilang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri," kata dia.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus itu kepada kepolisian.
"Aset-asetnya kemungkinan sudah dibekukan," ujar Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Kang Emil mengatakan bahwa menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila.
Menurut dia, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila.
"Kemudian dalam keislaman kita sudah sepakat bahwa kita ini ahlussunah wal jama'ah, jadi tidak boleh ada fatwa-fatwa, fikih-fikih yang bertentangan dengan yang sudah menjadi kesepakatan kita," ujar dia.
Pasal Penyebaran Berita Bohong
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan pasal tambahan UU ITE karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan.
“Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam penjara enam tahun.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Ia diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Ridwan Kamil Sebut Aset Al Zaytun Sudah Dibekukan