Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Penjarakan 2 Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

image-gnews
Dua pengacara pemberi suap, Yosep Parera (kanan) dan Eko Suparno, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 November 2022. Yosep Parera dan Eko Suparno diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang melibatkan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. TEMPO/Imam Sukamto
Dua pengacara pemberi suap, Yosep Parera (kanan) dan Eko Suparno, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 November 2022. Yosep Parera dan Eko Suparno diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang melibatkan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Mereka akan menjalani hukuman dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Yosep dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Sementara, Eko Suparno divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Yosep dan Eko merupakan dua pengacara dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Majelis Hakim Tipikor Bandung menyatakan keduanya terbukti memberikan suap sebanyak Sin$ 310 ribu kepada Sudrajad melalui sejumlah pegawai di MA. 

Suap terhadap Sudrajad diberikan untuk mengurus kasasi perdata yang diajukan oleh kliennya terkait permasalahan KSP Intidana. Suap itu disebut juga mengalir kepada Hakim Agung lainnya, yakni Gazalba Saleh. Suap terhadap Gazalba diberikan agar hakim tersebut memvonis bersalah Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi dalam kasus pemalsuan dokumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukuman untuk Yosep dan Eko itu sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Yosep dengan hukuman sembilan tahun empat bulan penjara. Sementara Eko dituntut enam tahun lima bulan penjara.

Atas putusan itu, KPK awalnya menyatakan akan pikir-pikir, namun akhirnya tidak mengajukan banding. Sementara, Yosep dan Eko sejak awal memutuskan untuk menerima hukuman yang diberikan oleh Hakim. Yosep mengatakan merasa bertanggungjawab atas perbuatannya dan berharap kasus ini dapat memperbaiki dunia peradilan ke depannya. “Saya menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding,” kata dia.

Dari kasus yang menjerat Eko ini, KPK melakukan pengembanganan penanganan perkara hingga menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka. Keduanya diduga menerima suap sebanyak Rp 11,2 miliar dari Yosep dkk untuk mengurus perkara di MA.

Pilihan Editor: Yosep Parera, Penyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, Divonis 8 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

13 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

16 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

21 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

22 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.