TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua terpidana pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Mereka akan menjalani hukuman dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Yosep dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Sementara, Eko Suparno divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Yosep dan Eko merupakan dua pengacara dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Majelis Hakim Tipikor Bandung menyatakan keduanya terbukti memberikan suap sebanyak Sin$ 310 ribu kepada Sudrajad melalui sejumlah pegawai di MA.
Suap terhadap Sudrajad diberikan untuk mengurus kasasi perdata yang diajukan oleh kliennya terkait permasalahan KSP Intidana. Suap itu disebut juga mengalir kepada Hakim Agung lainnya, yakni Gazalba Saleh. Suap terhadap Gazalba diberikan agar hakim tersebut memvonis bersalah Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi dalam kasus pemalsuan dokumen.
Hukuman untuk Yosep dan Eko itu sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Yosep dengan hukuman sembilan tahun empat bulan penjara. Sementara Eko dituntut enam tahun lima bulan penjara.
Atas putusan itu, KPK awalnya menyatakan akan pikir-pikir, namun akhirnya tidak mengajukan banding. Sementara, Yosep dan Eko sejak awal memutuskan untuk menerima hukuman yang diberikan oleh Hakim. Yosep mengatakan merasa bertanggungjawab atas perbuatannya dan berharap kasus ini dapat memperbaiki dunia peradilan ke depannya. “Saya menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding,” kata dia.
Dari kasus yang menjerat Eko ini, KPK melakukan pengembanganan penanganan perkara hingga menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka. Keduanya diduga menerima suap sebanyak Rp 11,2 miliar dari Yosep dkk untuk mengurus perkara di MA.
Pilihan Editor: Yosep Parera, Penyuap Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, Divonis 8 Tahun Penjara