Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari ini 29 Tahun Lalu, Polisi Menangkap W.S. Rendra Saat Berdemo Pemberedelan Majalah Tempo

image-gnews
WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Majalah Tempo dibredel untuk pertama kalinya pada 12 April 1982. Tempo, yang saat itu berusia 12 tahun, dibredel oleh Departemen Penerangan melalui surat yang dikeluarkan oleh Menteri Penerangan Ali Moertopo. Dok.TEMPO/Robin Ong
WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Majalah Tempo dibredel untuk pertama kalinya pada 12 April 1982. Tempo, yang saat itu berusia 12 tahun, dibredel oleh Departemen Penerangan melalui surat yang dikeluarkan oleh Menteri Penerangan Ali Moertopo. Dok.TEMPO/Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, 29 tahun yang lalu, penyair W.S. Rendra dan sejumlah aktivis ditahan ketika mereka memprotes pembredelan Majalah Tempo, Editor dan Tabloid Detik. Dia membacakan puisi dan menyanyikan Padamu Negeri di depan Kantor Departemen Penerangan di Jakarta.

Protes yang terjadi pada 27 Juni 1994 tersebut pasca pemberedelan tiga media oleh pemerintahan Orde Baru.

Pemberedelan tersebut bermula ketika Tempo memberitakan adanya indikasi korupsi pembelian 29 kapal perang bekas Jerman Timur yang diprakarsai oleh Menteri Riset dan Teknologi kala itu, B.J. Habibie pada 7 Juni 1994.

Berita tersebut membuat gempar dan pada 9 Juni 1994, mendiang Presiden Soeharto membuat pernyataan. “Ada pers yang mengeruhkan situasi dan mengancam stabilitas politik dan nasional. Dalam pada itu, kami akan ambil tindakan,” ujar mantan presiden terlama tersebut.

Sang Burung Merak Ditangkap

Foto asli Rendra atau kerap dijuluki "Burung Merak" ketika ditangkap, muncul pada sebuah postingan dalam akun instagram @koleksi_sejarah_indo yang diposting pada 16 Februari 2023.

Menggenakan topi bertuliskan move, Rendra nampak dirangkul oleh seorang polisi yang berpakaian seperti sipil biasa. https://www.instagram.com/p/CotSHu2u48O/

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Foto tersebut kemungkinan diambil selepas W.S. Rendra membacakan puisi bersama 20 anggota Bengkel Teater asuhan Sang Burung Merak ini.

Alasan penangkapan Rendra saat itu dapat dibilang tidak masuk akal. Menurut Kapolda Metro Jaya kala itu, Mayjen (Pol) M. Hindarto, alasan Rendra ditahan karena para demonstran tidak memiliki izin berkumpul di tempat umum.

Hindarto mengatakan bahwa semua pendemo yang tertangkap, akan dibawa ke pengadilan. Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan masih dapat dibenarkan UUD 1945 dan menuntut para pengunjuk rasa yang ditangkap agar dibebaskan.

Lahirnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

Maraknya pemberedelan terhadap pers yang membuka aib rezim Orde Baru di bawah Soeharto, solidaritas yang muncul tidak hanya datang dari kalangan aktivis atau penyair seperti W.S. Rendra. Sejumlah 100 orang jurnalis dan kolumnis berkumpul di Bogor pada 7 Agustus 1994.

Pada perkumpulan itu, mereka menandatangani Deklarasi Sirnagalih yang menuntut dipenuhinya hak publik terhadap informasi, menentang pengekangan pers, serta mengumumkan berdirinya AJI sebagai resistensi komunitas pers terhadap kesewenang-wenangan Orde Baru, termasuk pembredelan Majalah Tempo.

Pilihan editor : 50 Tahun Tempo, Satu Kisah di Belakang Layar Pembredelan Majalah Tempo 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Airlangga Hartarto Yakin Prabowo Bisa Bawa Ekonomi Tumbuh 8 Persen: Belajar dari 1986-1997

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Hammam Izzuddin
Airlangga Hartarto Yakin Prabowo Bisa Bawa Ekonomi Tumbuh 8 Persen: Belajar dari 1986-1997

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan target Presiden Prabowo Subianto membawa perekonomian Indonesia tumbuh 8 persen bukan hal yang mustahil.


Presiden Prabowo Subianto Badan Pengawas Pembangunan Meniru Orde Baru

10 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto Badan Pengawas Pembangunan Meniru Orde Baru

Badan ini bertugas mengoptimalkan program pembangunan, mengawasi anggaran negara, dan memonitor semua program pemerintah.


Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

12 hari lalu

Aktivis Greenpeace, LBH Kalimantan Tengah, Save Our Borneo, dan Walhi Kalimantan Tengah meniru Presiden Joko Widodo saat berjalan di kawasan proyek food estate yang sedang dikerjakan Kementerian Pertahanan di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Aksi ini bertepatan dengan pertemuan COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Kredit: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace
Prabowo Andalkan Food Estate untuk Capai Swasembada Pangan, Pengamat: Tidak Bisa Simsalabim

Target Prabowo untuk mencapai swasembada pangan melalui program food estate dinilai tidak bisa diberlakukan secara instan.


Gembar-gembor Jokowi Soal Revolusi Mental, Bagaimana Hasilnya Setelah 10 Tahun Pemerintahannya?

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo. TEMPO/Ijar Karim
Gembar-gembor Jokowi Soal Revolusi Mental, Bagaimana Hasilnya Setelah 10 Tahun Pemerintahannya?

Jokowi segera purnatugas. Di awal pemerintahannya, Jokowi gembar-gemborkan soal program revolusi mental. Bagaimana hasilnya setelah 10 tahun berkuasa?


Perjalanan Try Sutrisno dari Militer hingga Wapres, Pernah Disebut Ban Serep yang Tak Terpakai

27 hari lalu

Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. TEMPO/Dasril Roszandi
Perjalanan Try Sutrisno dari Militer hingga Wapres, Pernah Disebut Ban Serep yang Tak Terpakai

Pertemuannya dengan Soeharto membuat karier Try Sutrisno melambung. Saat HUT TNI ke-79, mantan wapres ini disebut-sebut tak disalami Jokowi.


36 Tahun Sultan Hamengkubuwono IX Wafat, Banjir Air Mata Menuju Imogiri

34 hari lalu

Prosesi pemakaman Sultan Hamengkubuwono IX. Foto: Istimewa
36 Tahun Sultan Hamengkubuwono IX Wafat, Banjir Air Mata Menuju Imogiri

36 tahun lalu, ribuan orang turut mengantarkan Sri Sultan Hamengkubuwono IX ke peristirahatannya yang terakhir di Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri.


Kilas Balik Kabar Duka 36 Tahun Lalu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX Wafat di Washington DC

34 hari lalu

Prosesi pemakaman Sultan Hamengkubuwono IX. Foto: Istimewa
Kilas Balik Kabar Duka 36 Tahun Lalu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX Wafat di Washington DC

Pada 36 tahun lalu, tepat 2 Oktober 1988, Sri Sultan Hamengkubuwono IX wafat. Kabar dukanya pun terkirim dari Washington DC sampai Indonesia.


Setahun Setelah G30S Penetapan Hari Kesaktian Pancasila

34 hari lalu

Kondisi Monumen Pancasila Sakti menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti disterilkan untuk persiapan upacara 1 Oktober.  TEMPO/Ilham Balindra
Setahun Setelah G30S Penetapan Hari Kesaktian Pancasila

Setiap 1 Oktober diperingati sebagai hari Kesaktian Pancasila, bagaimana asal-usulnya?


Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

35 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

Protes soal pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto disampaikan Amnesty Internasional Indonesia, parpor, hingga pelopor Aksi Kamisan.


Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

35 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009