Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Pembredelan Majalah Tempo, Editor dan Detik 27 Tahun Silam

Reporter

image-gnews
WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Majalah Tempo dibredel untuk pertama kalinya pada 12 April 1982. Tempo, yang saat itu berusia 12 tahun, dibredel oleh Departemen Penerangan melalui surat yang dikeluarkan oleh Menteri Penerangan Ali Moertopo. Dok.TEMPO/Robin Ong
WS Rendra pada protes pembredelan TEMPO, EDITOR dan DETIK di depan Deppen, Jakarta, 1994. Majalah Tempo dibredel untuk pertama kalinya pada 12 April 1982. Tempo, yang saat itu berusia 12 tahun, dibredel oleh Departemen Penerangan melalui surat yang dikeluarkan oleh Menteri Penerangan Ali Moertopo. Dok.TEMPO/Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi impor 39 kapal perang bekas Jerman Timur yang diprakarsai Menteri Riset dan Teknologi saat itu, B.J. Habibie, membuat Majalah Tempo dibredel oleh Pemerintah Orde Baru 27 tahun silam. Hal ini dikarenakan Pemerintah Orde Baru beralasan pemberitaan Tempo mengenai indikasi korupsi dalam pembelian kapal perang eks Jerman Timur dapat membahayakan stabilitas nasional.

Tidak hanya Majalah Tempo, saat itu dua media lain yang dibredel Pemerintah Orba adalah Editor dan tabloid Detik. Namun, yang membedakan, Majalah Tempo melawan keputusan sepihak yang dilakukan oleh pemerintah dan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penetapan Pembredelan

Setelah memuat kabar tentang kasus korupsi pembelian kapal perang, Pembredelan ini diumumkan Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Kementerian Penerangan, Subrata, atas nama Menteri Penerangan Harmoko.

Menurut Goenawan Mohammad, salah satu pendiri Tempo, saat pembredelan tersebut terjadi, sudah tidak ada lagi harapan Tempo untuk dapat terbit kembali. Hal ini dikarenakan Rezim Soeharto meminta berbagai persyaratan. “Pembreidelan di awal 1990-an berlaku buat seterusnya; suratkabar atau majalah hanya diizinkan terbit kembali jika memenuhi sejumlah syarat kepatuhan — dan harus dengan nama baru,” kenang pria yang akrab disapa GM tersebut.

Perlawanan Terhadap Pemberangusan.

Alih-alih menjadi titik nadir sejarah pers Indonesia, momentum ini menjadi tonggak awal perlawanan memperjuangkan kebebasan pers. Pada 21 Juni 1994 menjadi momentum bagi kebebasan pers di Indonesia, untuk pertama kalinya dalam sejarah, wartawan melawan setelah sering terjadi pembredelan yang dilakukan pemerintah.

Mantan Pemimpin Redaksi Tempo kala itu, Bambang Harymurti atau yang akrab disapa BHM mengatakan, “Antara sedih dan marah.” Peristiwa yang seakan terekam tak pernah mati di dalam ingatannya, BHM menceritakan saat itu suasana kantor riuh, ramai. Goenawan Mohamad menyampaikan pidatonya pascapembredelan. Ia masih teringat dengan kata-kata Goenawan Mohamad. “Kita boleh kalah, tapi tidak boleh takluk.”

GM juga menuliskan ketika ia bertemu dengan Sarwono Kusumaatmadja, (Menteri Negara Lingkungan Hidup), salah satu menteri yang menunjukkan simpati kepada majalah Tempo sepekan setelah ultimatum yang dilayangkan oleh Hashim, Sarwono bertanya mengapa GM melawan keras tindakan pembredelan tersebut, “It is about self-respect,” kata GM dalam memoar yang pernah diupload di akun Facebooknya.

Perlawanan ini tidak hanya terjadi dalam ruang lingkup internal Tempo saja, sehari setelah pencabutan SIUPP atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers Tempo, percikan api mulai memantik amarah para wartawan muda hingga aktivis dan mahasiswa.

Bahkan, di Jakarta, ratusan aktivis dan wartawan melakukan long march ke kantor Kementerian Penerangan di Jalan Medan Merdeka Barat. Dalam aksinya mereka mendesak Harmoko untuk membatalkan pencabutan SIUPP Tempo, Detik, dan Editor. Aksi ini terus berjalan hingga beberapa hari setelahnya karena pemerintah enggan menuruti permintaan demonstran.

Sedangkan masa aksi di Yogyakarta melakukan aksi dengan membungkus kantor biro Tempo di sana dengan kertas putih. Kemudian pada 27 Juni 1994, saat polisi membubarkan paksa demonstran terjadi kerusuhan yang menyebabkan puluhan orang terluka dalam insiden tersebut.

Memenani Pengadilan

Tidak bisa dipungkiri lagi, era 1990-an banyak terjadi kemelut di dunia politik Indonesia. Beragam aksi massa yang protes terhadap kebijakan Soeharto sering membanjiri jalan-jalan ibu kota hingga gedung parlemen. Tak jarang, masa aksi yang terluka akibat bentrok dengan aparat. Bahkan, tidak sedikit pula masa aksi yang gugur ketika aksi berlangsung.

Pembredelan Majalah Tempo juga menjadi salah satu hal yang mencederai perpolitikan di Indonesia. Aksi-aksi yang sudah dijelaskan sebelumnya menjadi tanda pentingnya pers yang berfungsi sebagai watchdog demokrasi dan hak asasi manusia.

Tempo yang tidak berhenti melawan juga membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam perlawanan tersebut, tanpa diduga, hakim Benyamin Mangkoedilaga memenangkan Tempo. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50.

Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) tahun 1966 dan juga salah satu evaluator sikap pemberitaan Tempo, (alm) Rahman Tolleng, menilai perlawanan dan penolakan pembredelan Majalah Tempo menunjukkan sikap kritisnya sebagai media. “Masih bisa dianggap bahwa dia bisa bertahan sebagai pers yang kritis,” kata Rahman Tolleng, 27 tahun lalu.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: 50 Tahun Tempo Satu Kisah di Belakang layar Pembredelan Majalah Tempo


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

10 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life, Pengamat: Sebaiknya OJK Tak Ajukan Kasasi

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bila OJK tak mengajukan kasasi maka nasabah Kresna Life mendapatkan kepastian hukum.


Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

11 hari lalu

Pegawai tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Penukaran Valuta Asing PT Ayu Masagung, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Rupiah spot berbalik melemah pada perdagangan Kamis (20/6) pagi. Pukul 09.10 WIB, rupiah spot ada di level Rp 16.391 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,16% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 16.365 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

HIPMI menyampaikan keprihatinannya atas melemahnya nilai tukar rupiah yang terperosok di posisi Rp 16.475 per dolar AS pada Jumat, 21 Juni 2024.


Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi yang Menangkan Gugatan Lawan OJK

11 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Profil Kresna Life, Perusahaan Asuransi yang Menangkan Gugatan Lawan OJK

PTTUN menolak banding yang diajukan oleh OJK terkait penolakan pencabutan izin usaha Kresna Life. Seperti apa profil perusahaan asuransi tersebut?


Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

12 hari lalu

Goenawan Mohamad dikerumuni wartawan di depan gedung Mahkamah Agung setelah sidang gugatan TEMPO pada Juni 1996. Setelah lengsernya Soeharto pada 1998, majalah Tempo kembali terbit hingga hari ini, bahkan, saat ini Tempo sudah menginjak usianya ke-50. Dok. TEMPO/Rully Kesuma
Kilas Balik Perlawanan Tempo di Pengadilan Usai Diberedel Orde Baru 30 Tahun Silam

Tepat 30 tahun lalu atau pada 21 Juni 1994, majalah Tempo bersama tabloid Detik dan majalah Editorial diberedel oleh pemerintah Orde Baru. Kilas balik perlawanan Tempo di pengadilan


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

12 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

12 hari lalu

Perwakilan dari 29 seniman dan budayawan Indonesia, seniman Ayu Utami memberikan keterangan pers usai menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Senin 1 April 2024. Dalam berkas yang disampaikan seniman dan budayawan menilai menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. TEMPO/Subekti.
Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

Ayu Utami penulis novel Saman dan Larung. Ia salah seorang pendiri AJI Indonesia dan turut mengajukan amicus curiae sengketa Pilpres 2024.


Jokowi dan Prabowo Mangkir di Sidang PTUN soal Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat

12 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dan Paian Siahaan, ayah korban penghilangan paksa 1997-1998 usai menghadiri sidang gugatan terhadap Presiden Joko Widodo di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Jokowi dan Prabowo Mangkir di Sidang PTUN soal Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat

Gugatan terhadap Jokowi ini teregister di PTUN Jakarta sejak 28 Mei 2024, dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.


Presiden Jokowi Digugat ke PTUN karena Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

13 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama keluarga korban kasus Penghilangan Paksa 1997-1998 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden RI (Keppres) No. 13/TNI/2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Digugat ke PTUN karena Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo

Ayah korban penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Presiden Jokowi ke PTUN atas pemberian penghargaan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo.


LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

13 hari lalu

LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
LBH Padang Gugat Menteri Siti Nurbaya atas Pelanggaran PLTU Ombilin

Gugatan ini perihal pelanggaran operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto, Sumatera Barat.


Tokoh-tokoh yang Sempat Menjadi Ikon Citayam Fashion Week, Ingat Bonge dan Jeje?

17 hari lalu

Dua ikon fenomena Citayam Fashion Week Jeje (kanan) dan Bonge (kiri) menjadi model video musik Jangan Katakan Cinta milik Keljo. (YouTube Keljo)
Tokoh-tokoh yang Sempat Menjadi Ikon Citayam Fashion Week, Ingat Bonge dan Jeje?

Sudah 2 tahun, masih ingatkah ikon Citayam Fashion Week? Bonge dan jeje, siapa lagi?