TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny Gerard Plate, meminta uang dari perusahaan konsorsium penyedia kepada Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif, sebesar Rp 500 juta setiap bulan. Jaksa penuntut umum mengatakan Johnny, antara Januari-Februari 2021, meminta uang kepada Anang sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari Maret 2021-Oktober 2022.
Anang merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA). BAKTI dibentuk Kementerian Kominfo untuk memimpin proyek pembangunan di pelosok.
“Padahal, uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan kepada Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Johnny Plate juga memerintahkan Anang agar mengirimkan uang untuk kepentingannya, yakni pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur. Kemudian, pada Juni 2021 sebesar Rp250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lalu, Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Terakhir, pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Jaksa menyebut Johnny Plate menyelewengkan total uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Kominfo. “Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” kata jaksa.
Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum mengatakan Johnny Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun dalam perkara korupsi BTS ini.
Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022. Audit ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
Dalam surat dakwaan disebutkan politikus NasDem itu bertemu dua terdakwa lain, Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Galumbang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Pertemuan itu membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). “Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang,” kata jaksa membacakan dakwaan.
Johnny Plate pun menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G selama 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G. Persetujuan ini juga tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kementerian Kominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA), yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Kominfo.
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi proyek menara BTS ini pada Juni 2022. Jaksa menduga nilai proyek yang digarap tiga konsorsium itu digelembungkan lantaran proyek tidak merujuk perkiraan harga barang di pasar. Pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp 10,8 triliun untuk pembangunan 4.200 menara sepanjang 2021-2023. Namun baru ratusan menara BTS yang beroperasi.
Pilihan Editor: Johnny G. Plate Didakwa Korupsi Rp 17 Miliar dalam Proyek Menara BTS