TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim kuasa hukum Denny Indrayana, Defrizal Djamaris, mengatakan sebanyak 44 aktivis dan pegiat hukum akan menandatangani surat kuasa untuk mendampingi kliennya.
Diketahui, kepolisian telah menaikkan status penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Denny terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan umum (Pemilu) sistem proporsional terbuka.
Menurut Defrizal, sebanyak 44 nama aktivis dan pegiatan hukum itu berasal dari berbagai elemen, mulai dari mantan komisioner KPK, Forum Pengacara Konstitusi, praktisi hukum profesional, LBH Muhammadiyah, akademisi, aktivis HAM, pengacara publik, masyarakat anti-korupsi, dan elemen lainnya, menyatakan dukungannya terhadap Denny.
"Masyarakat tidak boleh dibiarkan ‘tidur’ terlalu lama membiarkan berbagai tindakan represif dan keliru dari organ negara," kata Defrizal, seperti dikutip Tempo, Senin, 26 Juni 2023.
Defrizal mengatakan, masyarakat harus memahami, bahwa putusan MK bersifat erga omnes (mengikat publik) serta final and binding (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan).
"Oleh karena itu, tidak ada upaya advokasi lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat (meski beberapa sudah menjadi pihak terkait), selain menyuarakannya ketika proses pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Kliennya yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, kata Defrizal, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya. Ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya. "Maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik," ucapnya.
Sementara Anggota Tim Kuasa Hukum Denny lainnya, Bambang Widjojanto, mengatakan, tujuan utama kliennya menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan MK yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. "Kami mengucap syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai," kata Bambang.
Selanjutnya: Bambang mengatakan Denny juga telah…