Bambang mengatakan Denny juga telah mengeluarkan pernyataannya, kalau ucapannya di Twitter merupakan kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945.
Hal itu, lanjut Bambang, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"UU tersebut mewajibkan bagi setiap profesor di Indonesia untuk melakukan tiga hal, yakni menulis buku, menulis karya ilmiah, serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat," kata Bambang.
Bareskrim naikkan ke penyidikan
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan pengamat hukum Denny telah naik ke tahap penyidikan.
"Sudah ditangani oleh pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya," kata Agus di Mabes Polri, Senin, 26 Juni 2023.
Meski telah naik ke tahap penyidikan, Agus mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan," kata Agus.
Namun, Agus belum mengetahui kapan saksi ahli akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus pun langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Direktur Siber (Dirsiber) untuk bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," ucap Agus yang bakal menjadi Wakapolri itu.
Pilihan Editor: Bareskrim Naikkan Kasus Denny Indrayana ke Penyidikan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.