Dalam putusannya, Dewas menyatakan SK dan DW bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan. Dewas menghukum keduanya dengan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memeriksa lebih lanjut SK dan DW guna penjatuhan hukuman disiplin.
Pelecehan istri tahanan
Sebelumnya, Novel juga mengungkap praktik pelecehan di tubuh KPK di siniar miliknya pada Ahad lalu, 18 Juni 2023. Dia menceritakan, dari laporan pelecehan seksual inilah kemudian ditemukan adanya praktik pungli yang juga dialami istri tahanan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dia pun menilai Dewas KPK tak transparan dalam pengungkapan kasus ini. Pasalnya, baru setelah dia berkoar-koar di publik Dewas berbicara. “Setelah saya ungkap di podcast, baru Dewas mengakui sedang proses masalah itu,” kata Novel.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan lembaganya menerima laporan pelecehan tersebut. Dia mengatakan kasus itu sudah diputus di sidang etik. “Ya,” kata Haris kepada wartawan melalui pesan teks.
Putusan terhadap kasus pelecehan seksual ini pun mendapatkan sorotan. Dewas hanya menghukum pelaku dengan sanksi yang tergolong ringan, permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Dewas KPK juga merekomendasikan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.
Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan putusan ini tak memihak kepada korban. Dia pun menyarankan korban untuk melaporkan masalah ini ke kepolisian agar bisa diproses secara pidana.
“Hal ini juga penting agar menjadi efek jera bagi pegawai KPK lain agar tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku,” kata Yudi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 24 Juni 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN
Pilihan Editor: Novel Baswedan Singgung Sanksi Ringan Skandal Perselingkuhan di KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.