TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron tidak menanggapi pernyataan Denny Indrayana perihal Anies Baswedan sedikit lagi tersangka. Kemudian, dugaan aliran uang ke eks Menkominfo Johnny G. Plate. Berikut ringkasannya:
1. Pimpinan KPK Tanggapi Pernyataan Denny Indrayana soal Anies Segera Jadi Tersangka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron tidak mau banyak komentar perihal pernyataan Denny Indrayana perihal Anies Baswedan sedikit lagi tersangka. Ghufron enggan menanggapi soal KPK sudah 19 kali ekspose dalam kasus Formula E dan pimpinan sudah menyepakati menetapkan Anies menjadi tersangka.
“Itu kan katanya Pak Denny ya, jadi saya kira yang bisa mengklarifikasi adalah Pak Denny saja, bukan kami,” kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Ghufron hanya mengatakan bahwa KPK merupakan penegak hukum yang bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Menurut dia, KPK tidak bekerja untuk merespons komentar-komentar yang tidak berdasar. “Semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti, jadi kami tidak sedang merespons komentar-komentar,” kata dia.
Baca selanjutnya
2. Kasus BTS Kominfo, Begini Rincian Duit yang Diduga Diterima Johnny Plate
Kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika memasuki babak baru. Mantan Menteri Kominfo Johnny Plate akan segera menghadapi sidang perdana dalam kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 27 Juni 2023.
“Sidang tanggal 27 Juni 2023,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Rabu, 21 Juni 2023.
Perkara Johnny teregistrasi dengan Nomor 55/pid Sus./PN.jKt.pst/2023. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu akan diketuai oleh Fahzal Hendri, serta beranggotakan Riyanto Adam Pontoh dan Sukarton. Dalam sidang perdana tersebut, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini bakal mengahadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi yang ditengarai merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun.
Dokumen yang sempat dilihat Tempo merinci dugaan penerimaan uang yang diduga diterima oleh Johnny G. Plate terkait kasus korupsi proyek menara ini. Uang itu salah satunya diduga bersumber dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (Bakti) Anang Achmad Latif. Bakti merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Kominfo sekaligus pelaksana proyek BTS tahun 2020-2022. Anang turut ditetapkan menjadi terdakwa dalam perkara ini dan juga akan segera menghadapi persidangan.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Johnny ditengarai memerintahkan Anang untuk menarik fee sebanyak Rp 500 juta setiap bulan. Uang disebut diperuntukkan sebagai tambahan operasional staf Kementerian Kominfo. Uang itu diduga diserahkan melalui salah satu bawahan Johnny. Selain itu, Anang juga disebut menerima perintah dari Johnny untuk mengirimkan uang guna memenuhi keperluan pribadi, yakni memberikan sumbangan.
Baca selanjutnya