Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap saat mendarat di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 silam. Saat itu, dia baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia. Petugas Bea Cukai menemukan heroin seberat 2,6 kilogram yang diselipkan di dinding kopernya. Mary pun lantas digelandang oleh polisi dan harus menghadapi persidangan.
Dalam persidangan, Mary membantah mengetahui keberadaan barang haram itu. Dia mengaku dijebak oleh seorang temannya yang bernama Maria Cristina Sergio. Maria, menurut Mary, menjanjikannya pekerjaan di Kuala Lumpur, Malaysia. Akan tetapi dia justru disuruh bepergian ke Yogyakarta setelah tiba di Kuala Lumpur.
Mary juga menceritakan bahwa Cristina merupakan orang yang memberikan koper itu kepadanya. Dia menyatakan bahwa teman sekampungnya di Desa Esguerra, Distrik Talavera, Provinsi Nueva Ecija, Filipina tersebut juga memerintahkannya untuk menghubungi seseorang bernama Ibon setibanya dia di Yogyakarta.
Akan tetapi pembelaan Mary itu tak digubris oleh hakim. Dia pun mendapatkan vonis mati hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Mary nyaris dieksekusi oleh regu tembak pada April 2015. Beruntung saat itu Presiden Jokowi memberikan penangguhan eksekusi terhadap perempuan berusia 38 tahun itu.
Jokowi rupanya telah bertemu dengan Presiden Filipina Benigno Aquaino III yang meminta agar eksekusi Mary Jane ditunda. Alasannya, Aquaino meyakini Mary merupakan korban perdagangan orang. Aquaino juga menyatakan bahwa otoritas hukum negaranya telah menangkap Cristina yang disebut sebagai perekrut Mary.