TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menilai penggunaan sistem pemilu baik secara proporsional tertutup maupun terbuka sama-sama berpotensi menimbulkan politik uang atau money politics dan tindak pidana korupsi.
"Berkenaan dengan dalil a quo Mahkamah berpendapat, pilihan terhadap sistem pemilihan umum apapun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang (money politics)," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan gugatan sistem pemilu di Gedung MK, Kamis 15 Juni 2023.
Saldi menyebut, misalnya dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elite partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut nomor urut calon jadi agar peluang atas keterpilihannya semakin besar.
"Dengan kata lain, pembelian nomor urut calon anggota DPR/DPRD atau jual-beli kandidasi dan nomor urut (nomination buying) juga merupakan salah satu bentuk praktik politik uang yang potensial terjadi dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup," kata Saldi.
Sementara dalam sistem sistem proporsional terbuka, peluang terjadinya politik uang (money politics) adalah, bakal calon dan calon yang memiliki sumber daya finansial besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi pemilih.
Untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan tiga langkah konkret secara simultan.
"Pertama, partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum," kata Saldi.
Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum.
"Khusus calon anggota DPR/DPRD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang harus dibatalkan sebagai calon dan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Saldi.
Terakhir, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis.
"Peningkatan kesadaran dimaksud tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara serta penyelenggara pemilihan umum, namun juga tanggung jawab kolektif partai politik, civil society, dan pemilih," kata Saldi.
MK telah memutuskan sistem pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakaan secara proporsional terbuka, pada Kamis 15 Juni 2023. Melalui putusan bernomor 114/PUU-XIX/2022 itu MK menyatakan menolak gugatan pelaksanaan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Dengan posisi tujuh hakim menolak dan satu dissenting opinion.
Pilihan Editor: Puan Maharani Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Soal Sistem Pemilu