INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan melepas 867 ekor tukik dalam Festival Egek I di Pantai Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Ratusan tukik itu dari 500 lebih sarang penyu yang bertelur di Pulau Um dan Pantai Malaumkarta sepanjang musim peneluran, Maret hingga Juni 2023.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf mengatakan lepas liar ini dilaksanakan oleh para petugas dari Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) pada Senin, 5 Juni 2023, yang juga melibatkan bupati dan stakeholder lainnya.
“Pelepasliaran ini sekaligus menjadi rangkaian Festival Egek I Malaumkarta sejak ditetapkannya Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta di 2017,” kata Yusuf.
MHA Malaumkarta merupakan MHA pertama yang diakui sejak Permen KP melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
Yusuf menjabarkan, pengakuan terhadap keberadaan MHA di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tertuang pada Pasal 18B Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Kedua yang disahkan pada Agustus 2000 dan UU Nomor 27 tahun 2007 junto UU Nomor 1 tahun 2014.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah masyarakat hukum adat oleh masyarakat hukum adat menjadi kewenangan masyarakat hukum adat setempat.
“Pengakuan ini salah satu bagian strategi KKP untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut di Indonesia bersama-sama dengan masyarakat hukum adat sebagai implementasi kebijakan ekonomi biru,” kata dia.
Adapun Egek adalah bentuk kearifan lokal Suku Moi di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat dalam mengelola sumber daya alam, di hutan dan laut.
Selain mengatur soal pelarangan mengambil komoditas laut yaitu lobster, udang, teripang dan lola, Egek juga mengatur larangan penggunaan alat tangkap seperti jaring, bom dan bius. Alhasil, Egek dapat menunjang kebutuhan ekonomi dan dimanfaatkan untuk kebutuhan bersama masyarakat di Kampung Malaumkarta.
Sementara itu, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menyampaikan bahwa sebagai upaya perlindungan dan pelestarian penyu, LPSPL Sorong telah melakukan kegiatan monitoring dan pendataan populasi penyu di Malaumkarta sejak 2017.
“Tahun 2023, bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan Econusa, LPSPL Sorong memberdayakan masyarakat adat Malaumkarta yang tergabung dalam Pokmaswas PGM Malaumkarta untuk dijadikan sebagai enumerator yang bertugas melakukan pendataan,” ujar Santoso.
Pelepasan tukik ini juga selaras dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu melestarikan biota laut yang dilindungi termasuk keberlanjutan populasinya. Semua ini demi kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. (*)