Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Lepas Ratusan Tukik di Festival Egek I Malaumkarta

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan melepas 867 ekor tukik dalam Festival Egek I di Pantai Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Ratusan tukik itu dari 500 lebih sarang penyu yang bertelur di Pulau Um dan Pantai Malaumkarta sepanjang musim peneluran, Maret hingga Juni 2023. 

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Muhammad Yusuf mengatakan lepas liar ini dilaksanakan oleh para petugas dari Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) pada Senin, 5 Juni 2023, yang juga melibatkan bupati dan stakeholder lainnya.

“Pelepasliaran ini sekaligus menjadi rangkaian Festival Egek I Malaumkarta sejak ditetapkannya Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta di 2017,” kata Yusuf.

MHA Malaumkarta merupakan MHA pertama yang diakui sejak Permen KP melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong.

Yusuf menjabarkan, pengakuan terhadap keberadaan MHA di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat dan tertuang pada Pasal 18B Ayat 2 Amandemen UUD 1945 Kedua yang disahkan pada Agustus 2000 dan UU Nomor 27 tahun 2007 junto UU Nomor 1 tahun 2014.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil pada wilayah masyarakat hukum adat oleh masyarakat hukum adat menjadi kewenangan masyarakat hukum adat setempat.

“Pengakuan ini salah satu bagian strategi KKP untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati laut di Indonesia bersama-sama dengan masyarakat hukum adat sebagai implementasi kebijakan ekonomi biru,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Egek adalah bentuk kearifan lokal Suku Moi di Kampung Malaumkarta, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Papua Barat dalam mengelola sumber daya alam, di hutan dan laut.

Selain mengatur soal pelarangan mengambil komoditas laut yaitu lobster, udang, teripang dan lola, Egek juga mengatur larangan penggunaan alat tangkap seperti jaring, bom dan bius. Alhasil, Egek dapat menunjang kebutuhan ekonomi dan dimanfaatkan untuk kebutuhan bersama masyarakat di Kampung Malaumkarta.

Sementara itu, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menyampaikan bahwa sebagai upaya perlindungan dan pelestarian penyu, LPSPL Sorong telah melakukan kegiatan monitoring dan pendataan populasi penyu di Malaumkarta sejak 2017. 

“Tahun 2023, bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan Econusa, LPSPL Sorong memberdayakan masyarakat adat Malaumkarta yang tergabung dalam Pokmaswas PGM Malaumkarta untuk dijadikan sebagai enumerator yang bertugas melakukan pendataan,” ujar Santoso.

Pelepasan tukik ini juga selaras dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu melestarikan biota laut yang dilindungi termasuk keberlanjutan populasinya. Semua ini demi kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

18 jam lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub


BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

18 jam lalu

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.


Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

19 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

20 jam lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

20 jam lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

20 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

21 jam lalu

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.


Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

22 jam lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

23 jam lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

23 jam lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN