Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Kadispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Ajudan Kembali Berdinas di TNI AD

image-gnews
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari. ANTARA/HO-Dispenad.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari. ANTARA/HO-Dispenad.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam kembali menjabat di kesatuan TNI AD setelah ia dipecat dan divonis 3 tahun penjara pada 2016 karena membunuh ajudannya sendiri.

Pada persidangan 28 Desember 2016, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya menyatakan Ade Rizal terbukti menganiaya yang menyebabkan kematian ajudannya, Kopral Kepala Andi Pria Harsono. Hakim juga memecat Ade Rizal dengan tidak hormat dari dinas militer angkatan darat.

Namun berdasarkan penelusuran Tempo, Ade Rizal Muharam kembali bergabung ke TNI AD. Saat ini ia menjabat Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura berpangkat Kolonel Infantri. Diketahui, ia telah menjabat Kapendam Tanjungpura sejak 7 Januari 2023.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari membenarkan kembalinya Kolonel Ade Rizal. Ia mengamini bahwa Kolonel Ade Rizal, yang saat itu berpangkat letkol, divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Militer Tinggi III-12 (Dilmilti) Surabaya pada 2016.

“Namun yang bersangkutan banding dan pada bulan Juni 2017 Dilmiltama (Pengadilan Militer Utama) mengabulkan banding dan mengubah putusan Dilmilti dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” kata Brigjen Hamim kepada Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.

Hamim menjelaskan hukuman Ade Rizal selesai pada 2020. Kemudian, lanjut Hamim, Ade Rizal mendapatkan haknya kembali untuk berdinas dan menjabat seperti yang lain.

“Tentu ini melalui proses secara bertahap,” ujar Hamim.

Hingga berita ini ditulis, Kolonel Ade Rizal Muharam belum membalas pertanyaan Tempo tentang banding dan berdinas kembali di TNI AD.

Tujuh tahun lalu, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya menghukum Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812 Lamongan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam dengan penjara 3 tahun. Ade dinyatakan terbukti menganiaya yang menyebabkan kematian ajudannya, Kopral Kepala Andi Pria Harsono. Hakim juga memecat terdakwa dengan tidak hormat dari dinas militer angkatan darat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya, Kolonel CHK Sugeng Sutrisna, Rabu, 28 Desember 2016.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara. Ade Rizal Muharam dinyatakan jaksa terbukti menganiaya Andi Pria Dwi Harsono, yang ditudingnya melakukan pelecehan seksual terhadap GA, 4 tahun, putri bungsunya.

Ade menyekap dan menganiaya Andi hingga meninggal di ruang Unit Intelijen Kodim Lamongan pada 14 Oktober 2015. Agar tidak dicurigai, Ade menggantung jasad Andi seolah-olah bunuh diri.

Kasus penganiayaan terhadap Andi Pria Harsono melibatkan 6 orang sebagai terdakwa, termasuk Ade. Lima terdakwa lain sudah divonis di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur. Mereka adalah Sersan Kepala Mintoro, Serma Joko Widodo, dan Sertu M. Amzah, Sersan Dua Agustinus Merin, dan Sersan Mayor Agen Purnama. Tiga terdakwa pertama divonis 9 tahun penjara, sedangkan dua lain 8 bulan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. 

"Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa,” kata Ida usai mendengar vonis 3 tahun eks Dandim Lamongan tersebut.

EKA YUDHA SAPUTRA | NURHADI | ENDRI KURNIAWATI

Pilihan Editor: Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

19 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

22 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

23 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.