TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jambi membantah kabar yang menyebut pihak pelapor siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA, Muhammad Gempa Awaljon Putra, mengemban jabatan ganda di Pemerintah Kota Jambi dan jaksa. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Nophy T. Suoth mengatakan Muhammad Gempa Awaljon Putra telah dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi sejak 3 Februari 2023.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023,” kata Nophy dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Juni 2023.
Nophy mengatakan berdasarkan keputusan tersebut, Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak lagi memiliki kapasitas sebagai jaksa, melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. “Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” ujarnya.
Nophy pun meminta agar media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan Awaljon yang melaporkan SFA dengan Kejaksaan RI. Sebelumnya SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, dilaporkan Pemerintah Kota Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah Jambi.
SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi usai dilaporkan Pemkot Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut.
SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video SFA kemudian diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.
Dalam videonya, SFA mengatakan ia memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023. Awalnya, ia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial. SFA mengatakan @debiceper23 merupakan influencer Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
SFA pun ditemui oleh kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Namun Evi mengatakan ia mendampingi SFA untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. “Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.
SFA mengatakan ia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019. “Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” kata dia.
Polda Jambi pun memediasi SFA dengan Pemkot Jambi untuk mendamaikan keduanya melalui restorative justice (JC) pada Selasa, 6 Juni 2023. “Kami upayakan hari ini bisa selesai restorative justice,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory saat dihubungi, Selasa, 6 Juni 2023. Pria yang disapa Christo ini mengatakan mediasi dihadiri oleh SFA dan Pemkot Jambi beserta kuasa hukumnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan ketua RT.
Pilihan Editor: Polda Jambi Mediasi Pemkot dan Remaja SFA yang Kritik Wali Kota Syarif Fasha