Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Sebut Pelapor Siswi SMP yang Kritik Wali Kota Jambi Sudah Bukan Jaksa

image-gnews
Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jambi membantah kabar yang menyebut pihak pelapor siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA, Muhammad Gempa Awaljon Putra, mengemban jabatan ganda di  Pemerintah Kota Jambi dan jaksa. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Nophy T. Suoth mengatakan Muhammad Gempa Awaljon Putra telah dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi sejak 3 Februari 2023.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023,” kata Nophy dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Juni 2023.

Nophy mengatakan berdasarkan keputusan tersebut, Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak lagi memiliki kapasitas sebagai jaksa, melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. “Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” ujarnya. 

Nophy pun meminta agar media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan Awaljon yang melaporkan SFA dengan Kejaksaan RI. Sebelumnya SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, dilaporkan Pemerintah Kota Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah Jambi.

SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi usai dilaporkan Pemkot Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut. 

SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video SFA kemudian diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam videonya, SFA mengatakan ia memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023. Awalnya, ia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial. SFA mengatakan @debiceper23 merupakan influencer Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

SFA pun ditemui oleh kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Namun Evi mengatakan ia mendampingi SFA untuk perkara yang dilaporkan oleh  Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. “Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.

SFA mengatakan ia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019. “Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” kata dia.

Polda Jambi pun memediasi SFA dengan Pemkot Jambi untuk mendamaikan keduanya melalui restorative justice (JC) pada Selasa, 6 Juni 2023. “Kami upayakan hari ini bisa selesai restorative justice,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory saat dihubungi, Selasa, 6 Juni 2023. Pria yang disapa Christo ini mengatakan mediasi dihadiri oleh SFA dan Pemkot Jambi beserta kuasa hukumnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan ketua RT.

Pilihan Editor: Polda Jambi Mediasi Pemkot dan Remaja SFA yang Kritik Wali Kota Syarif Fasha

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jembatan Gentala Arasy Destinasi Wisata Jambi yang Wajib Dikunjungi, Ini Keunikannya

6 hari lalu

Jembatan Gentala Arasy di Kasang, Jambi Kota, 2 Januari 2018. Jembatan ini yang membentang di atas sungai besar, Sungai Batanghari yang mengiris jantung kota Jambi. TEMPO/Subekti.
Jembatan Gentala Arasy Destinasi Wisata Jambi yang Wajib Dikunjungi, Ini Keunikannya

Saat ke Kota Jambi, terdapat salah satu jembatan wajib dikunjungi sebagai destinasi wisata yang bernama Jembatan Gentala Arasy. Ini istmewanya.


Asap Kian Mencemaskan, Rumah Oksigen Disiapkan PMI Jambi

16 hari lalu

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Asap Kian Mencemaskan, Rumah Oksigen Disiapkan PMI Jambi

PMI Provinsi Jambi akan menyiapkan rumah oksigen sebagai antisipasi Jambi jika dilanda bencana kabut asap.


BMKG Prediksi Pelbagai Kota Hujan, Ada Asap Karhutla di Banjarmasing dan Jambi

16 hari lalu

Sejumlah pengendara motor melintas di jalan yang diselimuti kabut asap kebakaran lahan di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa 21 September 2021. Kencangnya angin di lokasi kebakaran lahan membuat api dengan cepat menyebar yang diperkirakan mencapai puluhan hektare, dan hingga kini BPBD Kota Banjarbaru dibantu relawan pemadam kebakaran Kota Banjarmasin masih berupaya memadamkan api yang mendekati permukiman penduduk di daerah setempat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
BMKG Prediksi Pelbagai Kota Hujan, Ada Asap Karhutla di Banjarmasing dan Jambi

Hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Kamis, 7 September 2023, berpeluang turun di sejumlah kota besar di Indonesia.


Kondisi Udara Sumbar Memburuk, Karhutla Jambi Dituding Penyebabnya

17 hari lalu

Ilustrasi kebakaran hutan. REUTERS
Kondisi Udara Sumbar Memburuk, Karhutla Jambi Dituding Penyebabnya

Karena kebakaran hutan itu ada dua daerah di Sumbar yang kualitas udaranya memburuk karena berdekatan dengan Jambi.


Udara Pagi Tidak Sehat, Warga Jambi Diminta Pakai Masker

19 hari lalu

Pantauan kondisi udara pagi di Kota Jambi, Senin, 4 September 2023. (ANTARA/Tuyani)
Udara Pagi Tidak Sehat, Warga Jambi Diminta Pakai Masker

Pemantauan kualitas udara Jambi menggambarkan perubahan yang signifikan dalam waktu yang singkat.


Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam di Kejari Solo, Terkait Dugaan Korupsi Rencana Kerja dan Anggaran 2022

23 hari lalu

Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho (kiri) memberikan keterangan seputar hasil SNBT 2023 di UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rektor UNS Diperiksa 7,5 Jam di Kejari Solo, Terkait Dugaan Korupsi Rencana Kerja dan Anggaran 2022

Pemeriksaan Rektor UNS di Kantor Kejari Solo pada Kamis tadi pagi dimulai menyusul kedatangannya pada sekitar pukul 9.00 WIB.


Kronologi Guru SMPN di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai ciput

23 hari lalu

Ilustrasi perempuan memegang gunting dengan potongan rambut yang kacau balau, mimiknya sebal. shutterstock.com
Kronologi Guru SMPN di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai ciput

Geger aksi guru SMPN 1 Lamongan mencukup rambut 19 siswinya gegara tak pakai ciput. Begini kronologinya.


Geger Kasus Guru SMPN 1 di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai Ciput

23 hari lalu

Ilustrasi siswi SMP. Shutterstock
Geger Kasus Guru SMPN 1 di Lamongan Cukur Rambut 19 Siswi gegara Tak Pakai Ciput

Guru SMPN 1 Lamongan yang mencukur rambut 19 siswi gegara tak pakai ciput menuai kecaman dari sejumlah pihak.


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

31 hari lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

35 hari lalu

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).