Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Sebut Pelapor Siswi SMP yang Kritik Wali Kota Jambi Sudah Bukan Jaksa

image-gnews
Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jambi membantah kabar yang menyebut pihak pelapor siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA, Muhammad Gempa Awaljon Putra, mengemban jabatan ganda di  Pemerintah Kota Jambi dan jaksa. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Nophy T. Suoth mengatakan Muhammad Gempa Awaljon Putra telah dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi sejak 3 Februari 2023.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung tanggal 6 Februari 2023,” kata Nophy dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Juni 2023.

Nophy mengatakan berdasarkan keputusan tersebut, Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak lagi memiliki kapasitas sebagai jaksa, melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. “Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” ujarnya. 

Nophy pun meminta agar media tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan Awaljon yang melaporkan SFA dengan Kejaksaan RI. Sebelumnya SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, dilaporkan Pemerintah Kota Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah Jambi.

SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi usai dilaporkan Pemkot Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud Md dalam utas tersebut. 

SFA membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video SFA kemudian diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam videonya, SFA mengatakan ia memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023. Awalnya, ia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial. SFA mengatakan @debiceper23 merupakan influencer Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

SFA pun ditemui oleh kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Namun Evi mengatakan ia mendampingi SFA untuk perkara yang dilaporkan oleh  Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. “Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.

SFA mengatakan ia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019. “Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” kata dia.

Polda Jambi pun memediasi SFA dengan Pemkot Jambi untuk mendamaikan keduanya melalui restorative justice (JC) pada Selasa, 6 Juni 2023. “Kami upayakan hari ini bisa selesai restorative justice,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Christian Tory saat dihubungi, Selasa, 6 Juni 2023. Pria yang disapa Christo ini mengatakan mediasi dihadiri oleh SFA dan Pemkot Jambi beserta kuasa hukumnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan ketua RT.

Pilihan Editor: Polda Jambi Mediasi Pemkot dan Remaja SFA yang Kritik Wali Kota Syarif Fasha

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ringkus 6 Tersangka Mafia BBM Subsidi Ilegal di Jambi, Rugikan Negara Rp 6 Miliar

5 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Ringkus 6 Tersangka Mafia BBM Subsidi Ilegal di Jambi, Rugikan Negara Rp 6 Miliar

Tersangka kedapatan menjual BBM subsidi jenis biosolar sebanyak 5 jerigen berkapasitas 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen.


Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Jaringan Narkoba Helen di Jambi

11 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka Jaringan Narkoba Helen di Jambi

Terdapat dua tersangka baru yang merupakan sepasang suami istri dalam kasus narkoba jaringan Helen Jambi.


Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka

18 hari lalu

Konferensi pers kasus penyelundupan 100.000 benih bening lobster yang digelar di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. Kepolisian menetapkan seorang sopir sebagai tersangka. TEMPO/Ervana.
Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka

100.000 benih lobster yang hendak dikirimkan dari wilayah Lampung ke Jambi disita oleh polisi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.


Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

18 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.


Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

19 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di Jambi yang dikuasai oleh tiga bersaudara


Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

19 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Jaringan Helen di Jambi menggunakan 3 modus untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba yang perputaran uanganya tembus Rp 1,1 triliun.


Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

21 hari lalu

Universitas Tadulako di Palu. Foto: Istimewa
Kejati Sulteng Sita Uang Rp 3 Miliar dari Dugaan Korupsi Pengadaan Labkes Universitas Tadulako

Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, Kepala Kejati menyatakan tidak serta merta kasus dugaan korupsi tersebut dihentikan.


Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

21 hari lalu

Enam tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Senin, 23 Juli 2024. Foto : Dok. Kejati Sumsel
Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Rugikan Negara Rp488 Miliar

Enam tersangka tambang batu bara ilegal tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Palembang dan Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

25 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

25 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.