Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Sahat Tua Simanjuntak, JPU Cecar Saksi soal Alokasi Dana Hibah Pokir di Luar Dapil

Reporter

image-gnews
Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Anggota DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak kembali menjalani sidang kasus suap dana hibah di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya Selasa 30 Mei 2023. Sebanyak 4 orang bersaksi di sidang suap dana hibah ini.

Saksi pertama berasal dari eks Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni. Hari mengatakan bahwa Kemendagri telah menyarankan agar alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim tidak melebihi 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, akan banyak belanja wajib yang tidak bisa terpenuhi.

Namun, DPRD maupun Pemprov Jatim tetap mempertahankan anggaran pokir lebih dari 11 persen pada APBD 2022. 

Karena itu, saksi lainnya pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang. Salah satunya Ikmal Putra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Bappeda jatim. Dia ditanya mengenai alasan alokasi dana hibah yang melampaui saran Kemendagri. 

“Saya enggak tahu,” kata Ikmal saat sidang berlangsung Selasa 30 Mei 2023.

Kemudian, JPU menyoroti soal alokasi belanja hibah pokir milik Sahat Simanjuntak selama 4 tahun berturut-turut, yakni 2020 hingga 2023. Dari data tersebut, Sahat terlihat membelanjakan dana hibah pokir miliknya untuk berbagai daerah di Jawa Timur.

Padahal, dana hibah harusnya hanya bisa dialokasikan untuk dapil Sahat saat Pemilu 2019. Yakni Dapil Jawa Timur 9 yang meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Hal ini pun memantik JPU untuk bertanya kepada Ikmal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya tanya, apakah dimungkinkan hibah pokir di luar dapil?,” tanya JPU Arif Suhermanto kepada Ikmal.

Ikmal pun kembali mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu terkait hal itu. Oleh karena itu, JPU berencana memanggil sejumlah saksi lain terkait hal ini

“Kita kroscek kembali kepada pihak-pihak yang lain,” pungkas Arief.

Untuk diketahui, ada 4 saksi yang dihadirkan saat sidang ini. Selain Hari dan Ikmal, ada saksi lain yakni Rusmin selaku Kasubbag Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim dan Kepala Biro Kesejahteraan Pemprov Jatim, Imam Hidayat.

Pilihan Editor: Sidang Sahat Tua Simanjuntak, Eks Pejabat Kemendagri: Saya Dituduh Menggorok Anggaran Pokir

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

6 jam lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Kemenko Marves Optimistis Rancangan Program Dana Hibah JETP Rampung Oktober Mendatang

8 jam lalu

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, saat ditemui di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemenko Marves Optimistis Rancangan Program Dana Hibah JETP Rampung Oktober Mendatang

Kemenko Marves mengungkapkan progres pendanaan transisi energi melalui Just Energy Transition Partnership (JETP).


PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

5 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September.


CPNS Kemendagri 2023: Syarat, Formasi, dan Link Pendaftaran

6 hari lalu

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
CPNS Kemendagri 2023: Syarat, Formasi, dan Link Pendaftaran

Daftar formasi CPNS Kemendagri 2023, yang telah dibuka pada Rabu 20 September 2023.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

6 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Pengamat Sebut Penunjukan Pj Gubernur Mesti Transparan dan Libatkan Partisipasi Publik

13 hari lalu

Ahli hak asasi manusia (HAM) sekaligus dosen tata negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman menjadi salah satu saksi dalam persidangan masyarakat Wadas melawan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di PTUN Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Pengamat Sebut Penunjukan Pj Gubernur Mesti Transparan dan Libatkan Partisipasi Publik

Ahli hukum tata negara Herlambang Wiratraman menyoroti proses penunjukan pj gubernur yang dianggap tidak menunjukan tranparansi dan partisipasi publik


Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Pj Gubernur Telah Sesuai Aturan

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat  Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Adapun penunjukan Pj Gubernur ini, untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga ditetapkannya kepala daerah definitif dari hasil pemilihan pemilu Pilkada 2024. TEMPO/Subekti.
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Pj Gubernur Telah Sesuai Aturan

Tito Karnavian mengatakan, dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan bahwa Pj kepala daerah dilarang dari unsur TNI dan Polri.


KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

22 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.


ICW Sebut Kemendagri Tutup Informasi Rekam Jejak 10 Pj Gubernur yang akan Dilantik

22 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seusai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para Penyelenggara Negara di lingkungan Kemendagri, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Tito Karnavian mengingatkan kepada Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak berani bermacam-macam melakukan korupsi, karena mereka bukan kader partai politik dan tidak mengeluarkan biaya politik, untuk menduduki jabatan ratusan kepala daerah mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi akan selesai sebelum Pemilu 2024 digelar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Sebut Kemendagri Tutup Informasi Rekam Jejak 10 Pj Gubernur yang akan Dilantik

ICW mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap membangkang menjalankan amanat konstitusi dan putusan KIP.


Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

22 hari lalu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.