TEMPO.CO, Jakarta -Anggota DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 4 saksi dihadirkan untuk diperiksa perihal kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.
Keempat saksi tersebut merupakan mantan birokrat dari Kementerian dalam Negeri. Serta tiga orang birokrat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang terdiri dari 2 birokrat Bappeda dan 1 Kepala Biro Kesejahteraan. Mereka memberikan keterangan terkait anggaran dana hibah Pemprov Jatim.
Salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni. Hari mengatakan bahwa Kemendagri berperan memfasilitasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Pada kasus ini, Hari mengungkapkan, peran Sahat selaku Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Menurut dia, sejumlah pimpinan DPRD Jatim hingga Sekretaris Daerah Pemprov Jatim sempat mengadakan pertemuan untuk membahas RKPD di Jakarta pada awal September 2021.
Saat itu, Kemendagri sempat menyarankan kepada Pemprov Jatim bahwa alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD paling tinggi yang bisa dianggarkan adalah 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triliun. Namun, anggaran Pokir Pemprov Jatim selalu di atas 10 persen sejak tahun 2018.
Seperti tahun 2021 yang mencapai 11,6 persen dan tahun 2022 yang mencapai 11,7 persen. Jika dijumlah secara keseluruhan alokasi dana hibah, jumlah itu mencapai Rp 9,2 Triliun dengan dana pokir di dalamnya mencapai Rp 2,4 Triliun.
Menurut Hari, seorang pimpinan DPRD yang hadir dalam pertemuan itu sempat marah kepada dia karena saran tersebut. Namun, Hari tak menyebut secara spesifik orang yang dimaksud. "Benar ada tuduhan ‘menggorok’ anggaran pokir ini ke saya selaku Dirjen,” papar Hari saat sidang berlangsung.
Ketika hakim memastikan bahwa orang yang dimaksud adalah Sahat, Hari tidak menyebut secara spesifik. Namun, Hari hanya membenarkan bahwa orang yang dimaksud adalah pria yang berlogat batak.
Baru-baru ini, Hari menyadari bahwa DPRD maupun Pemprov Jatim tidak menggubris saran Kemendagri dengan tetap mempertahankan anggaran pokir lebih dari 11 persen. Yakni berjumlah Rp 2,4 Triliun dari dana hibah keseluruhan sebesar Rp 9,2 Triliun.
"Yang kami sarankan (pokir) dipotong jadi Rp 1,6 triliun dan harusnya dana hibah Rp 8 Triliun, ternyata yang tertera di Perda sejumlah Rp 9,2 Triliun yang termasuk pokir (Rp 2,4 Triliun),” tutur Hari.
Hari mengatakan bahwa alokasi dana pokir Jatim tersebut menjadi terbesar dibanding provinsi lainnya se-Jawa. Namun begitu, dia juga tidak memahami siapa yang memutuskan jumlah pokir di APBD yang telah disetujui. "Kurang tau, dikembalikan ke DPRD dan Pemprov Jatim," ujar Hari.
Hari tidak menggubris saat ditanya awak media usai sidang. “Mohon maaf saya sudah kesusahan,” pungkas Hari kepada awak media.
Pilihan Editor: Jalani Sidang Perdana, Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp 39,5 Miliar