Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Desak Kejati Eksekusi 2 Anggota Polri yang Aniaya Jurnalis Tempo

image-gnews
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera melakukan eksekusi terhadap dua anggota Polri yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer, mengatakan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan kasasi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan kasasi dari terdakwa, Purwanto dan M. Firman Subkhi, ditolak. 

“Sehingga putusan MA ini memperkuat putusan tingkat banding yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan,” kata Eben Haezer dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

Selain itu, kedua terpidana juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban. Eben Haezer mengatakan enam bulan sejak putusan itu terbit, kedua terdakwa yang kini terpidana tersebut belum dieksekusi.

“Bahkan beberapa anggota AJI Surabaya sempat melihat terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” kata Eben Haezer.

Eben Haezer mendorong agar Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut segera melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana, serta memastikan keduanya membayarkan restitusi seperti telah disampaikan dalam putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi tersebut penting segera dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menegakkan hukum dan keadilan.

“Kami juga meminta Kapolda Jatim untuk turut mendukung penegakan hukum terhadap dua orang anggotanya tersebut. Lebih dari itu, kami berharap agar Polda Jatim semakin berkomitmen mendorong para anggotanya untuk melindungi kemerdekaan pers dan tidak menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya.

Sementara itu, Salawati, pengacara pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera yang juga menjadi bagian dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Jawa Timur mengatakan, aliansi ini akan terus mengkonsolidasikan diri dan akan terus dirapikan keberadaannya setelah proses advokasi terhadap jurnalis Nurhadi berakhir.

“Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini akan terus kami rapikan sebagai wadah teman-teman yang mewakafkan diri pada perjuangan dan kerja -kerja kebebasan pers khususnya di Jawa Timur. Dan ke depannya, apabila ada jurnalis di Jawa Timur yang menjadi korban kekerasan karena aktivitas-aktivitas jurnalistik yang mereka lakukan, bisa mendapatkan pendampingan dari aliansi,” kata Salawati saat menjadi salah satu panelis dalam diskusi World Press Freedom Day (WPFD) 2023 yang digelar AJI Surabaya bersama Project Multatuli dan Federasi KontraS beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 27 Maret 2021, Jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Komisaris Besar Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi kedapatan tengah memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan. Ia kemudian ditarik, dipiting, hingga dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Nurhadi yang didampingi dan diadvokasi oleh Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, AJI Indonesia, LBH Lentera, KontraS Surabaya, LBH Pers dan Tempo.

Pada 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara 10 (sepuluh) bulan. Kemudian pada 4 Februari 2022, Pengadilan tingkat Banding memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis delapan bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.

Pilihan Editor: Hukuman 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Dipangkas 2 Bulan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

6 jam lalu

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

22 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya telah menyusun langkah antisipasi jika Pemilu 2024 digelar saat musim hujan.


Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

1 hari lalu

Sejumlah Polwan melakukan trauma healing kepada anak-anak di Pulau Rempang (dok.POLRI)
Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

Di Pulau Rempang, Polwan melakukan tiga agenda utama yaitu pendampingan psikososial, bakti sosial, dan bakti kesehatan untuk masyarakat


Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

1 hari lalu

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memberikan keterangan terkait kasus penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Jumat, 29 Juli 2022. Whisnu Hermawan menyatakan keempat petinggi ACT Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain, dan Novariyadi Imam Akbari ditahan oleh Bareskrim per hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Tahan 2 Kaki Tangan Wahyu Kenzo dalam Kasus Robot Trading ATG

Polisi menahan 2 tersangka baru kasus robot trading ATG. IG dan LD ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.


Konflik Pulau Rempang, YLBHI Desak Polri Tindak Aparatnya yang Tembakkan Gas Air Mata ke Sekolah

2 hari lalu

Selongsong peluru gas air mata yang ditemukan Komnas HAM di atas atap SDN 24 Galang, Pulau Rempang, Kota Batam. Foto Istimewa
Konflik Pulau Rempang, YLBHI Desak Polri Tindak Aparatnya yang Tembakkan Gas Air Mata ke Sekolah

Hasil investigasi YLBHI memastikan aparat kepolisian melepaskan gas air mata ke arah sekolah dasar saat bentrokan di Pulau Rempang.


Polri Dapat Penghargaan dari KBRI Singapura

2 hari lalu

Polri Dapat Penghargaan dari KBRI Singapura

Berhasil identifikasi WNI korban kecelakaan kapal.


Jokowi Pamer Punya Data Intelijen Soal Parpol, Ini Profil Badan Intelijen: BIN, BAIS TNI, Baintelkam Polri, Bakin

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nsional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 September 2023. Rakernas Seknas Jokowi yang diikuti sebanyak 25 perwakilan DPW se-Indonesia tersebut sebagai bagian konsolidasi organisasi dalam persiapan menjelang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Jokowi Pamer Punya Data Intelijen Soal Parpol, Ini Profil Badan Intelijen: BIN, BAIS TNI, Baintelkam Polri, Bakin

Jokowi mengaku mengantongi data soal arah partai politik atau Parpol. Data itu, kata Jokowi, diperoleh dari intelijen BIN, BAIS TNI, Baintelkam.


Bantah Bunuh 5 Warga Sipil di Yahukimo, OPM Tuding TNI AL yang Pasang Bom

4 hari lalu

Jenazah warga Papua yang diklaim OPM kena ledakan bom yang dipasang oleh TNI di pinggir Kali Berasa. Foto Dokumentasi OPM.
Bantah Bunuh 5 Warga Sipil di Yahukimo, OPM Tuding TNI AL yang Pasang Bom

OPM menuding lima warga sipil di Yahukimo, Papua, itu tewas kena bom yang dipasang oleh TNI Angkatan Laut.


NasDem Nilai Pernyataan Jokowi Soal Data Intelijen Parpol Tidak Etis

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPP NasDem Hermawi Taslim memberikan keterangan pers terkait acara Apel Siaga Perubahan (ASP) Partai Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023. Partai Nasdem akan menggelar Apel Siaga Perubahan di Stadion Gelora Bung Karno pada Minggu, 16 Juli 2023, yang akan diikuti sebanyak 100 ribu lebih kader. TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem Nilai Pernyataan Jokowi Soal Data Intelijen Parpol Tidak Etis

Sekjen NasDem Hermawi Taslim menilai pernyataan yang disampaikan Jokowi tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dalam benak masyarakat


Komnas HAM ke Rempang, Temukan Selongsong Peluru Gas Air Mata di Atap Sekolah

4 hari lalu

Selongsong peluru gas air mata yang ditemukan Komnas HAM di atas atap SDN 24 Galang, Pulau Rempang, Kota Batam. Foto Istimewa
Komnas HAM ke Rempang, Temukan Selongsong Peluru Gas Air Mata di Atap Sekolah

Meskipun kejadian sudah berlangsung 10 hari yang lalu, Komnas HAM saat berkunjung ke sekolah masih menemukan adanya selongsong peluru gas air mata.