Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Dipangkas 2 Bulan

image-gnews
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jawa Timur memangkas hukuman dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi. Hukuman Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dikurangi dari 10 bulan menjadi hanya 8 bulan.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini,” kata kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir saat dihubungi, Senin, 18 April 2022.

Mereka tetap diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebanyak Rp 13.819.000 dan kepada saksi Mochamad Fachmi sebanyak Rp 21.650.000.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Purwanto dan Firman dengan hukuman 10 bulan penjara. Hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja pers. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Purwanto dan Firman didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Nurhadi ditugaskan oleh redaksi Tempo untuk meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak.

Nurhadi mendatangi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di gedung Graha Samudra Bumimoro, Kompleks Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya pada 27 Maret 2022.

Anak Angin menikah dengan anak mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Achmad Yani. Saat hendak meminta konfirmasi kepada Angin itulah, Nurhadi sempat dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang. Namun, Kepolisian Daerah Jawa Timur baru menjerat Purwanto dan Firman menjadi tersangka.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri

2 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya penuhi panggilan polisi soal pernyataan netralitas Polisi di Direskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Sebelum pemeriksaan Aiman sempat meminta izin kepada ibu hingga keluarganya untuk mengklarifikasi kasus tersebut, sementara Polda Metro Jaya telah menerima enam laporan terhadap Aiman yang menyinggung ketidak netralan aparat pada pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dilaporkan soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mencintai Polri

Aiman Witjaksono mengklaim dirinya mencintai institusi Polri meski pernah menyebut ada aparat kepolisian yang tidak netral di Pemilu 2024.


Papua Nugini akan Rekrut Polisi Australia Jadi Pejabat di Kepolisian

1 jam lalu

James Marape, Perdana Menteri Papua Nugini. Sumber: Reuters
Papua Nugini akan Rekrut Polisi Australia Jadi Pejabat di Kepolisian

Papua Nugini akan merekrut petugas kepolisian Australia untuk posisi-posisi penting dalam kepolisian nasionalnya


Istri Dibakar Hidup-hidup oleh Tersangka KDRT, 70 Persen Tubuhnya Luka

6 jam lalu

Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan soal kasus suami bakar istri di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sumber: Istimewa
Istri Dibakar Hidup-hidup oleh Tersangka KDRT, 70 Persen Tubuhnya Luka

Istri dibakar hidup-hidup oleh suaminya mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT.


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

6 jam lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.


Polisi Diduga Intimidasi Pentas Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor di Taman Ismail Marzuki

8 jam lalu

Butet Kartaredjasa  dalam pertunjukan seni teater
Polisi Diduga Intimidasi Pentas Teater Butet Kartaredjasa dan Agus Noor di Taman Ismail Marzuki

Seniman Butet Kartaredjasa menandatangani surat pernyataan dari polisi. "Bagi kami itu intimidasi," kata Agus Noor.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

20 jam lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


Caleg PKB Dapil Jambi Kampanye Diawasi Polisi Bersenjata Laras Panjang: Bikin Khawatir Warga

2 hari lalu

Muhammad Umar Syadat mengeluhkan lewat aplikasi x soal kampanye politiknya dijaga oleh aparat penegak hukum dengan membawa senjata berlaras panjang. Sumber aplikasi X dengan akun @UmarSyadatHsb_
Caleg PKB Dapil Jambi Kampanye Diawasi Polisi Bersenjata Laras Panjang: Bikin Khawatir Warga

Caleg PKB Muhammad Umar Syadat menyayangkan kampanye politiknya diikuti aparat yang membawa senjata laras panjang


Ratusan Peternak di Korea Selatan Protes Larangan Konsumsi Daging Anjing

4 hari lalu

Anjing berada dalam kandang di peternakan daging anjing di Hwaseong, Korea Selatan, 21 November 2023. Para peternak yang memelihara anjing, dan pemilik restoran menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana larangan tersebut. REUTERS/Kim Hong-Ji
Ratusan Peternak di Korea Selatan Protes Larangan Konsumsi Daging Anjing

Ratusan peternak bentrok dengan polisi di Korea Selatan saat memprotes larangan konsumsi daging anjing yang sedang direncanakan pemerintah.


TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

4 hari lalu

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

Ronny mengklaim ada banyak pengacara yang mendukung kasus dugaan ujaran kebencian dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.