TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu tertutup 2024. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih menantikan adanya laporan kepada Polri. “Itu cuitan ya? Tentu kami harus menghargai ya. Kami akan tunggu," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 29 Mei 2023.
Pernyataan Ramadhan merespons cuitan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang meminta kepolisian memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa MK akan mengembalikan pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup alias coblos partai. Ramadhan menyatakan lembaganya akan mendalami informasi tersebut. "Kami akan menelusuri bila ada indikasi tersebut," kata Ramadhan.
Ia menegaskan Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus. Dia mengatakan Polri akan menindaklanjuti setiap laporan. "Kami akan menunggu, dan siapa pun ya, bukan hanya pejabat saja, Polri akan menindaklanjuti laporan tersebut," ujarnya. Saat ini, kata Ramadhan, lembaganya masih menunggu laporan resmi mengenai pembocoran ini.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi ihwal putusan sistem proporsional pemilu 2024. Ia menyebut berdasarkan sumbernya, putusan MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dengan perbandingan hakim 6:3.
Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam Mahfud Md bereaksi agar pernyataan Denny Indrayana itu ditelisik. Pasalnya, kata dia, hal itu bisa dikategorikan sebagai membocorkan dokumen rahasia negara. "Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ujar dia dalam cuitan Twitternya pada 28 Mei 2023.