TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan tim itu diketahui dari salinan dokumen Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang tim tersebut yang diteken oleh Mahfud pada 23 Mei 2023.
“Kesatu, membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum,” seperti dikutip dari salinan surat tersebut, Sabtu, 27 Mei 2023.
Tempo merangkum berbagai fakta soal Tim Percepatan Reformasi Hukum Mahfud MD ini.
Tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum
Dalam salinan surat tersebut disebutkan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Agenda prioritas itu sendiri meliputi 4 hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan Tim Reformasi Percepatan Hukum
Adapun susunan keanggotan tim tersebut, terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua dan sekretaris; dan kelompok kerja. Kelompok kerja dalam tim ini dibagi berdasarkan 4 agenda prioritas yang telah disebutkan, yakni sektor reformasi lembaga peradilan dan penegak hukum; reformasi sektor agraria dan SDA; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan sektor peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan tugas, Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas kelompok kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Koordinator ini,” seperti dikutip dari dokumen yang sama.