Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MK Anwar Usman Ketuk Palu, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Kronologinya

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengenai batas usia pimpinan KPK tak lagi 50 tahun akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi atau MK. Selain itu, MK juga memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Lantas bagaimana kronologi Nurul Ghufron melakukan gugatan terkait beleid batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK hingga dikabulkan MK ini?

Ghufron tercatat mengajukan uji materi terkait Undang-Undang atau UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 ke MK pada awal November 2022 lalu. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Alasan Ghufron mengajukan gugatan lantaran Pasal 29 dan 34 UU tersebut dapat menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK. Pasal 29 berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

Sementara pada Pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi. Saat ini usia Ghufron ialah 48 tahun. Hal ini berarti Nurul Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.

“Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, judicial review Mahmakah Konstitusi antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut,” kata dia, November lalu.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai pengajuan judicial review UU KPK oleh Nurul Ghufron kurang etis karena berhubungan dengan jabatan yang diembannya saat ini. Kendati begitu, Azmi mengakui apa yang dilakukan Nurul merupakan hak konstitusional setiap warga negara melakukan pengujian yudisial ke MK.

“Hak inisiatif pengajuan dari orang dengan jabatan yang sedang ia pegang tentu rasanya menjadi kurang etis, dapat saja bermuatan lain karena standing-nya atas kecenderungan kepentingan hukum jabatan yang sedang dijalakannya,” kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri turut memberi tanggapan perihal permintaan penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan Nurul Ghufron. Menurut Ali, pengajuan uji materi tersebut adalah sikap pribadi yang perlu dipisahkan dari kelembagaan.

“Itu sudah dijelaskan bahwa itu ‘kan sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara, dia ‘kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK, jadi kita harus pisahkan dulu,” kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 Mei 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mencurigai motif Nurul Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu menjelang Pemilu 2024. Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mempertanyakan agenda yang disembunyikan oleh Ghufron dalam permohonan judicial review dua pasal di UU KPK tersebut.

“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi. Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka, selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan,” kata Praswad Nugraha kepada Tempo, Rabu, 17 Mei 2023.

Terbaru, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron. MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga mengabulkan gugatan Nurul terhadap Pasal 34 UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata  Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan keputusan itu diambil untuk melindungi independensi KPK. “Sebagai upaya melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat extraordinary crime perlu salah satunya dipertimbangkan terkait masa jabatan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.

Sementara itu, Nurul Ghufron mengaku bersyukur gugatannya dikabulkan oleh MK. Dia menyebut dikabulkannya gugatannya oleh MK sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi. “Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR (judicial review) saya,” kata Ghufron pada Kamis 25 Mei 2023.

Nurul Ghufron mengatakan dirinya tidak mempersoalkan adanya pro dan kontra dari masyarakat mengenai gugatannya itu. Sebab, menurutnya, perbedaan pandangan merupakan kemewahan dalam sebuah negara demokrasi. “Ini lah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” ujarnya.

Pilihan Editor: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Respons Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Abraham Samad

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KPK Geledah Dua Rumah Milik Adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel

3 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik adik Rafael Alun Trisambodo, Selasa 6 Juni 2023. Rumah tersebut berada di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal.
KPK Geledah Dua Rumah Milik Adik Rafael Alun Trisambodo di Tangsel

KPK menggeledah dua rumah milik adik tersangka Rafael Alun Trisambodo di Tangerang Selatan.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

4 jam lalu

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


KPK Panggil Eks Dirut Antam dan Dirut MRT di Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Eks Dirut Antam dan Dirut MRT di Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Dua mantan petinggi PT Antam yang dipanggil, yakni Dirut Antam 2015-2017 Tedy Badrujaman dan Dirut Antam 2017-2019 Arie Prabowo Ariotedjo.


Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam, KPK: untuk Kumpulkan Alat Bukti

5 jam lalu

Dua polisi tampak ikut mengawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa 6 Juni 2023. ANTARA/Yude
Geledah Rumah Mewah Andhi Pramono di Batam, KPK: untuk Kumpulkan Alat Bukti

KPK menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Perumahan Grand Summit, Kelurahan Tiban Indah, Batam


KPK Panggil Dirut PT Kereta Cepat di Kasus Korupsi Pembangunan Rel

6 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Dirut PT Kereta Cepat di Kasus Korupsi Pembangunan Rel

KPK memanggil Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi sebagai saksi kasus suap pembangunan jalur kereta api


Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Pemecatan Endar dan Kebocoran Dokumen Penyelidikan ESDM

6 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Desember 2019. TEMPO/Andita Rahma
Dewas KPK Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Pemecatan Endar dan Kebocoran Dokumen Penyelidikan ESDM

Dewas KPK menyatakan hampir merampungkan pemeriksaan terhadap laporan soal pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan kebocoran dokumen


KPK Cecar Brigita Manohara Soal Aliran Duit TPPU Ricky Ham Pagawak

7 jam lalu

Presenter Brigita Purnawati Manohara sesusai memenuhi panggilan penyidik kali ketiga untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Bupati Ricky Ham Pagawak di KPK, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023. Brigita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialirkan tersangka kepada sejumlah pihak. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Brigita Manohara Soal Aliran Duit TPPU Ricky Ham Pagawak

Brigita Manohara mengklaim sudah mengembalikan semua hadiah yang pernah diberikan Ricky Ham Pagawak ke KPK.


KPK Cegah Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar di Kasus Antam

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar di Kasus Antam

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 7 saksi di kasus PT Antam hari ini.


KPK Geledah Rumah Mewah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

9 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Mewah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka korupsi. KPK menyatakan telah menemukan dugaan peristiwa pidana.


KPK Tetapkan 7 Tersangka Pemberi Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

23 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 7 Tersangka Pemberi Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

KPK menetapkan tujuh tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi jual beli jabatan yang menjerat eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo