TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah menambah kewenangannya sendiri dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, pengabulan judicial review atau uji materi itu berpotensi menjadi ancaman terhadap demokrasi.
Benny menyatakan MK telah mengambil kewenangan pemerintah dan DPR saat mengabulkan uji materi Undang-Undang KPK soal perpanjangan masa jabatan tersebut.
"Dari mana asal usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu?," kata Benny melalui pesan tertulis pada Kamis, 25 Mei 2023.
Selain itu, Benny menilai alasan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang didasari UUD 1945 juga kurang tepat. Sekali lagi, ia menegaskan kewenangan menentukan masa jabatan pimpinan KPK adalah wewenang pembuat undang-undang atau yang disebut Open Legal Policy.
"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU di presiden dan DPR. Dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," ujar dia.
Uji materi UU KPK dinilai bukan isu konstitusi
Benny juga menyebut judicial review yang diajukan pimpinan KPK Nurul Ghufron itu bukan ranah dari isu konstitusi. Sehingga, menurut dia, Mahkamah Konstitusi telah menambah kewenangannya sendiri dengan mengabulkan gugatan itu.
"Menambah kewenangan baru pada dirinya dan ini sangat berbahaya, MK bisa menjadi kekuatan yang juga mengancam demokrasi," ujar anggota Komisi Hukum DPR RI itu.
Terlebih, kata Benny, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan yang tepat untuk memutuskan pengabulan permohonan judicial review tersebut.
"Saya tidak menemukan alasan juridis dan konstitusionil MK memperpanjang masa jabatan KPK," kata Benny.
MK telah menambahkan kewenangan soal pengaduan konstitusional
Terakhir, Benny menyebut pengabulan gugatan itu berarti Mahkamah Konstitusi telah menambahkan kewenangan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint kepada dirinya sendiri. Padahal, kewenangan tersebut tak termaktub dalam UU MK.
"Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yaitu kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constituional compliant. Ini inovasi baru dalam teori konstitusi indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat batas umur calon pimpinan KPK serta memohon agar adanya penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lainnya.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini menimbulkan polemik karena para pimpinan saat ini akan habis masa jabatannya pada Desember mendatang. Firli Bahuri cs yang kepemimpinannya kerap mendapatkan kritik pun disebut akan tetap menjabat hingga Desember 2024.