Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Demokrat Sebut MK Menambah Kewenangan Sendiri

Editor

Febriyan

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah menambah kewenangannya sendiri dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, pengabulan judicial review  atau uji materi itu berpotensi menjadi ancaman terhadap demokrasi.

Benny menyatakan MK telah mengambil kewenangan pemerintah dan DPR saat mengabulkan uji materi Undang-Undang KPK soal perpanjangan masa jabatan tersebut. 

"Dari mana asal usul kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu?," kata Benny melalui pesan tertulis pada Kamis, 25 Mei 2023.

Selain itu, Benny menilai alasan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang didasari UUD 1945 juga kurang tepat. Sekali lagi, ia menegaskan kewenangan menentukan masa jabatan pimpinan KPK adalah wewenang pembuat undang-undang atau yang disebut Open Legal Policy.

"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU di presiden dan DPR. Dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," ujar dia.

Uji materi UU KPK dinilai bukan isu konstitusi

Benny juga menyebut judicial review yang diajukan pimpinan KPK Nurul Ghufron itu bukan ranah dari isu konstitusi. Sehingga, menurut dia, Mahkamah Konstitusi telah menambah kewenangannya sendiri dengan mengabulkan gugatan itu.

"Menambah kewenangan baru pada dirinya dan ini sangat berbahaya, MK bisa menjadi kekuatan yang juga mengancam demokrasi," ujar anggota Komisi Hukum DPR RI itu.

Terlebih, kata Benny, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan yang tepat untuk memutuskan pengabulan permohonan judicial review tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak menemukan alasan juridis dan konstitusionil MK memperpanjang masa jabatan KPK," kata Benny. 

MK telah menambahkan kewenangan soal pengaduan konstitusional

Terakhir, Benny menyebut pengabulan gugatan itu berarti Mahkamah Konstitusi telah menambahkan kewenangan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint kepada dirinya sendiri. Padahal, kewenangan tersebut tak termaktub dalam UU MK.

"Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yaitu kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constituional compliant. Ini inovasi baru dalam teori konstitusi indonesia," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat batas umur calon pimpinan KPK serta memohon agar adanya penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lainnya.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini menimbulkan polemik karena para pimpinan saat ini akan habis masa jabatannya pada Desember mendatang. Firli Bahuri cs yang kepemimpinannya kerap mendapatkan kritik pun disebut akan tetap menjabat hingga Desember 2024. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

43 menit lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Soroti Ketidakpastian Upah, Partai Buruh Akan Demo Lagi Senin Depan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan lulusan S1 yang bekerja di pabrik menerima upah yang minimum.


Bacawapres Anies Baswedan Diumumkan Paling Lambat 16 Juli 2023

3 jam lalu

Anies Baswedan usai mengisi kuliah umum di acara Orientasi Caleg DPR RI Partai NasDem di NasDem Tower, Jumat 2 Juni 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Bacawapres Anies Baswedan Diumumkan Paling Lambat 16 Juli 2023

Nama bakal calon wakil presiden Anies Baswedan telah mengerucut ke satu nama.


Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

5 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

Partai Buruh akan menggelar demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold.


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

11 jam lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana


Anies Baswedan Temui Yudhoyono di Museum SBY*ANI Pacitan

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden Republik Indonesia Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Jl Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Dalam keterangan pers tersebut Koalisi Perubahan menyatakan tetap optimis dan solid menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Temui Yudhoyono di Museum SBY*ANI Pacitan

Hingga rombongan Anies Baswedan keluar lagi dari kompleks museum, tak sepatah kata pun pernyataan disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta itu


Arsul Sani Harap Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu Disertai Arahan Nilai Konstitusional

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Arsul Sani Harap Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu Disertai Arahan Nilai Konstitusional

Arsul Sani berharap Mahkamah Konstitusi bisa menjelaskan alasan konstitusional mereka dalam putusan soal sistem pemilu.


Anies Baswedan Temui SBY dan AHY di Pacitan Hari Ini, Bahas Soal Cawapres?

1 hari lalu

Silahturahmi Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY ke kediaman Capres Koalisi Perubahan untuk Perbaikan (KPP) Anies Baswedan di di Jalan Lebak Bulus II Dalam, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 April 2023. Foto Istimewa
Anies Baswedan Temui SBY dan AHY di Pacitan Hari Ini, Bahas Soal Cawapres?

Anies Baswedan akan menemui SBY dan AHY di Pacitan, Jawa Timur, hari ini.


PDIP-Gerindra-PPP Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe, PAN Malah Respons Begini

1 hari lalu

Ekspresi Presiden Joko Widodo atau Jokowi melintasi jalanan rusak saat kunjungan kerja di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 5 Mei 2023.  Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
PDIP-Gerindra-PPP Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe, PAN Malah Respons Begini

PDIP, Gerindra dan PPP tak mempermasalahkan Jokowi cawe-cawe. Respons teranyar datang dari PAN dan meyakini ini.


RUU Plafon Utang Amerika Serikat Lolos di DPR, Demokrat dan Republik Satu Suara

1 hari lalu

Ketua DPR AS Kevin McCarthy menjelang pemungutan suara yang diharapkan di DPR AS mengenai RUU yang menaikkan plafon utang pemerintah federal sebesar $31,4 triliun, di Washington, AS, 31 Mei 2023. REUTERS/Julia Nikhinson
RUU Plafon Utang Amerika Serikat Lolos di DPR, Demokrat dan Republik Satu Suara

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat meloloskan undang-undang untuk menangguhkan plafon utang senilai US$31,4 triliun, dengan dukungan mayoritas dari Demokrat dan Republik.


Soal Cawe-cawe Pemilu 2024, PAN Yakini Jokowi Tak Akan Salahgunakan Kekuasaan

1 hari lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
Soal Cawe-cawe Pemilu 2024, PAN Yakini Jokowi Tak Akan Salahgunakan Kekuasaan

Viva Yoga Mauladi menyakini Presiden Jokowi yang tak akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam cawe-cawe di Pemilu 2024