Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan 4 Hakim MK Dissenting Opinion soal Masa Jabatan Pimpinan KPK: Argumen Ghufron Hanya Asumsi

Reporter

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Mereka menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hakim yang mengajukan perbedaan pendapat itu adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Dalam pertimbangannya, keempat hakim memberikan alasan menolak memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan latar belakang pembentukan KPK serta desain lembaganya, pengaturan kelembagaan KPK merupakan wewenang pembuat Undang-Undang. "Pembuat UU berwenang menerjemahkan kebutuhan masyarakat dan memotret dinamika permasalahan yang ada sehingga dapat menilai relevansi kelembagaan KPK sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi dan independent dari KPK," kata dia saat membacakan putusan MK Kamis 25 Mei 2023.

Selain itu, keempat hakim menilai argumentasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengajukan perpanjangan masa jabatan itu sama sekali tidak menyinggung mengenai kaitan masa jabatan pimpinan di dalam konteks kelembagaan KPK. Ghufron mendalilkan bahwa masa jabatan pimpinan yang lebih singkat dibandingkan lembaga lain berdampak pada munculnya anggapan kedudukan KPK lebih rendah dari lembaga lainnya. Para hakim menilai argumentasi itu hanya asumsi belaka dan tidak ditopang oleh bukti yang cukup dan meyakinkan. 

Enny mengatakan para hakim juga menilai bahwa karakteristik independensi lembaga KPK tetap dijamin dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan pimpinan. Terlebih, kata dia, masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga lainnya memang tidak seragam. Dia mencontohkan Anggota Komisi Informasi yang memiliki masa jabatan 4 tahun, lalu anggota KPPU yang lima tahun dan masa jabatan anggota KPI Pusat dan Daerah yang 3 tahun.

“Menimbang bahwa ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” kata dia.

Meski melakukan penolakan, akan tetapi 4 Hakim MK tersebut kalah jumlah dibandingkan 5 hakim lainnya yang setuju memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Dengan demikian, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Kelima hakim lainnya menilai masa jabatan 4 tahun telah mengikis independensi pimpinan KPK. Salah satu sebabnya adalah pimpinan KPK dapat dipilih dua kali oleh Presiden dan Anggota DPR dalam satu periode. Hakim MK Arief Hidayat mencontohkan untuk periode masa jabatan presiden dan DPR 2019-2024. Dalam satu periode itu, kata dia, pimpinan KPK diseleksi dan direkrut sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2019 dan Desember 2023. “Pelaksanaan seleksi sebanyak dua kali tidak hanya berpengaruh pada independensi, tetapi juga beban psikologis, dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan berikutnya,” kata dia.

Selanjutnya: Putusan MK dikritik eks pimpinan KPK

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, PDIP Tegaskan Penyusunan Bacaleg Pakai Proporsional Terbuka

1 detik lalu

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon didampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 September 2022. Effendi diduga melanggar kode etik dalam sidang rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI pada 5 September 2022 lalu. Kala itu, Effendi menyebut TNI seperti gerombolan dan lebih dari ormas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, PDIP Tegaskan Penyusunan Bacaleg Pakai Proporsional Terbuka

Utut Adianto menyebut PDIP menyusun bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan sistem proporsional terbuka


Pemilu 2024, 6 Mantan Napi Kasus Judi, Narkoba dan Korupsi Daftar Jadi Caleg di Belitung Timur

15 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, 6 Mantan Napi Kasus Judi, Narkoba dan Korupsi Daftar Jadi Caleg di Belitung Timur

Para mantan narapidana yang ingin maju sebagai Caleg pada Pemilu 2024 belum melengkapi persyaratan khusus yang harus mereka serahkan ke KPU.


Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

1 hari lalu

Mahkamah Konstitusi gelar sidang perdana uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, Selasa 23 Mei 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Terkini: MK akan Panggil Jokowi dan Puan Maharani, Penjualan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Hanya Dibuka Tiga Hari

Terkini. Mahkamah Konstitusi atau MK akan panggil Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, penjualan tiket Timnas Indonesia Vs Argentina dibuka.


Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

1 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan panggil Jokowi dan Puan Maharani terkait gugatan UU Cipta Kerja.


FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan.  TEMPO/Subekti.
FSPMI: 5 Juta Buruh Siap Mogok untuk Tolak UU Cipta Kerja

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan 5 juta buruh siap mogok untuk menolak UU Cipta Kerja.


Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK

Massa Partai Buruh padati kawasan Patung Kuda untuk mengawal sidang uji materi UU Cipta Kerja di MK.


Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda, Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda, Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Cipta Kerja

Aksi tersebut mengawal sidang judicial review Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.


Terpopuler: Hari Ini Aksi Partai Buruh dan Ribuan Pekerja di Istana Negara, Pedagang Pakaian Bekas akan Geruduk Kementerian Perdagangan

1 hari lalu

Ratusan massa sudah mulai memadati lokasi aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2023 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Terpantau sudah bergabung buruh dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Terpopuler: Hari Ini Aksi Partai Buruh dan Ribuan Pekerja di Istana Negara, Pedagang Pakaian Bekas akan Geruduk Kementerian Perdagangan

Terpopuler: Hari ini Partai Buruh gelar demonstrasi di MK dan Istana Negara, pedagang pakaian bekas akan geruduk Kementerian Perdagangan.


Partai Buruh dan 2 Ribu Buruh Gelar Demo di Gedung MK dan Istana Negara Besok

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Partai Buruh dan 2 Ribu Buruh Gelar Demo di Gedung MK dan Istana Negara Besok

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dua ribu buruh akan turun aksi di depan Gedung Mahmakah Konstitusi dan Istana Negara.


Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Depan Istana Negara Besok, Polisi Sebut Diikuti 2.000 Massa

2 hari lalu

Sejumlah massa buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR, Rabu, 15 Juni 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak revisi Undang-undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), menolak Omnibus LawUU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari tetapi harus 9 bulan sesuai undang-undang, sahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. TEMPO/M Taufan Rengganis
Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja di Depan Istana Negara Besok, Polisi Sebut Diikuti 2.000 Massa

Komarudin mengatakan akan melakukan pengamanan dalam demonstrasi buruh menolak UU Cipta Kerja di Jakarta Pusat, besok.