Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurul Ghufron dan Johanis Tanak Lolos Seleksi Awal Capim, ICW Wanti-wanti Pansel KPK Tak Beri Keistimewaan

image-gnews
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tiba di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk mengikuti sidang etik, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak dinyatakan lolos seleksi administrasi calon pimpinan (Capim) lembaga antirasuah tersebut. Indonesia Corruption Watch atau ICW mewanti-wanti Panitia Seleksi atau Pansel KPK agar tidak memberikan keistimewaan kepada Nurul Ghufron dan Johanis Tanak di proses seleksi Capim.

Peneliti ICW, Diky Anandya mengatakan bahwa pengalaman Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK tidak bisa serta-merta dijadikan pertimbangan untuk meloloskan keduanya. Apalagi, katanya, tidak ada satu pun prestasi yang dibuat oleh pimpinan KPK periode 2019-2024, termasuk Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

"Yang terjadi justru sebaliknya," ujar Diky ketika dihubungi, Kamis, 25 Juli 2024. Menurut dia, kinerja Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK dalam lima tahun terakhir lebih sering menghadirkan kontroversi ketimbang prestasi.

Ia menyebut, kedua pimpinan KPK itu terlibat langsung atas menurunnya citra lembaga antirasuah di mata publik. Berdasarkan survei Litbang Kompas pada Juni 2024, KPK menjadi lembaga dengan citra positif terendah dibanding delapan lembaga hukum lainnya. 

Eks penyidik KPK, Novel Baswedan juga sependapat. Dia melihat ada beberapa nama yang lolos seleksi awal, tapi integritasnya patut dipersoalkan.

Novel menyebut di antaranya ialah Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Pahala Nainggolan. Ketiga nama itu merupakan bagian dari internal KPK. Pahala Nainggolan diketahui menjabat sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK.

"Nurul Ghufron juga sedang dalam proses etik berat di Dewas KPK," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novel menilai, masih lolosnya nama-nama bermasalah di seleksi Capim KPK ini justru menjadi ujian bagi Pansel. Dia menilai, seharusnya Pansel KPK melakukan pengecekan latar belakang untuk menyaring sisi integrasi tiap-tiap kandidat.

"Semoga Pansel menggunakan background check integritas pada tahap (seleksi) selanjutnya," kata Novel.

Sebelumnya, Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi administrasi Capim KPK dan calon dewan pengawas (Dewas) lembaga antirasuah periode tahun 2024-2029. Ketua Pansel KPK Yusuf Ateh mengatakan jumlah pendaftar masing-masing capim hingga penutupan pendaftaran sebanyak 318 orang dan calon dewas sebanyak 207 orang.

“Dari jumlah pendaftar tersebut, yang dinyatakan lulus sebanyak 236 orang (74 persen) untuk calon pimpinan KPK dan sebanyak 146 orang (71 persen) untuk calon Dewan Pengawas KPK,” kata Yusuf saat jumpa pers di Gedung Utama Kementerian Sekretariat, pada Rabu, 24 Juli 2024.

Pilihan Editor: Eks Direktur KPK Giri Suprapdiono Daftar Capim KPK: Lembaga Ini Butuh Perbaikan, Perlu Buat IPK Rebound

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

54 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

3 jam lalu

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Pimpinan KPK Beda Pendapat Soal Kaesang

Pimpinan KPK beda suara soal Kaesang Pangarep. Ada yang meminta tetap mengklarifikasi dugaan gratifikasi, ada pula yang tidak mewajibkannya.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

10 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

11 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?


Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

12 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Kirimkan Catatan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK

Dewas KPK menyatakan catatan etik Nurul Ghufron sudah mereka kirimkan ke Pansel Capim KPK sebelum mereka membacakan putusan sidang etik.


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

12 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

12 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

14 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Boyamin tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang.


IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

15 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

Putusan Dewas bisa menjadi dasar bagi Pansel KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari proses seleksi capim KPK.