TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri belum lama ini mengajak oknum polisi yang masih bermasalah di institusi Polri untuk segera insaf. Megawati mengaku kesal melihat kasus yang menjerat sejumlah oknum Polri, seperti kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan AKBP Achiruddin.
Mega pun mengenang sulitnya memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) Saat menjabat presiden, Megawati meresmikan pemisahan Polri dari ABRI melalui penandatangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sebelum diresmikan Megawati, langkah pemisahan Polri dan TNI dari ABRI sudah dimulai sejak BJ Habibie mengeluarkan instruksi pemisahan TNI dan Polri No 2 tahun 1999. Instruksi itu berisi kebijakan dan langkah-langkah pemisahan TNI dan Polri secara bertahap seiring penguatan operasional Polri dalam bidang pertahan Indonesia.
Langkah itu dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gur Dur. Dalam pemerintahannya, Gus Dur mencoba memberikan ruang seluas-luasnya bagi kelompok sipil untuk memberikan sumbangsih dalam pembinaan pertahanan negara. Hal ini terlihat dari penghapusan fraksi TNI-Polri dari parlemen. Selain itu juga terlihat dari penunjukan Menteri Pertahanan (Menhan) kepada orang sipil.
Pemisahan kedua jabatan pertahanan Indonesia menjadi kekuatan Orde Baru. Ketua MPR, Amien Rais, mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 terkait pemisahan TNI dan Polri. Kedua lembaga pertahanan Indonesia resmi menjalankan tugasnya masing-masing secara mandiri berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku.
Selanjutnya: Kilas balik sejarah pemmisahan ABRI dan Polri di Indonesia