Dilansir dari museumpolri.org, ada peningkatan permintaan dari masyarakat agar Polri memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ketika Indonesia memasuki era reformasi. Tujuan dari permintaan tersebut adalah agar Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, serta terhindar dari campur tangan dalam penegakan hukum.
Permintaan ini didasarkan pada perbedaan tugas dan fungsi antara polisi dan militer. Tugas polisi seharusnya melibatkan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan tugas militer berkaitan dengan melindungi negara dari ancaman musuh atau digunakan sebagai kekuatan tempur.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, pada tanggal 1 April 1999 dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 yang mengatur kebijakan untuk memisahkan Polri dari ABRI. Instruksi ini memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima ABRI untuk secara bertahap mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melakukan reformasi Polri, termasuk penempatan sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasional Polri di bawah Departemen Pertahanan Keamanan.
Pasal 30 ayat 4 dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang bertanggung jawab atas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sekaligus menegakkan hukum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada tanggal 18 Agustus 2000, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerbitkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 yang mengatur pemisahan antara Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing lembaga yang terpisah.
Pada 8 Januari 2002, Presiden Megawati Sukarno Putri menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang ini dihasilkan sebagai respons terhadap permintaan agar Polri menjadi lembaga yang mandiri dan terlepas dari ABRI.
Undang-Undang tersebut mengharuskan Polri untuk menjalankan tugasnya secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Pilihan Editor: Megawati Minta Polisi Insaf Sebut Soal Perannya Memisahkan Polisi dari ABRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.