Menurut Srimiguna, kliennya mengalami KDRT sejak 2022. Korban, menurut Srimiguna, sudah berniat melaporkan masalah ini ke kepolisian dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sejak awal. Namun, korban sempat mengurungkan niatnya karena bujukan dari Bukhori.
Karena tak tahan dengan perlakuan suaminya, lanjut Srimiguna, korban kemudian memberanikan diri melapor ke Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jawa Barat, pada November 2022. Korban juga telah meminta perlindungan dari LPSK yang kemudian memberikan status terlindung.
"Sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK, korban resmi menjadi terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlindungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK," jelas Srimiguna.
Korban berharap pelaku segera dijadikan tersangka
Srimiguna berharap kepolisian segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menyatakan bahwa selama ini kliennya telah berupaya mencari keadilan tanpa membesarkan masalah ini di media, baik media sosial maupun konvensional.
"Kami berharap kepolisian dapat bekerja secara presisi serta profesional dalam memberikan keadilan kepada korban seorang perempuan masyarakat biasa, meskipun terlapor adalah oknum anggota DPR RI Aktif," kata dia.
Kini, menurut Srimiguna, kasus tersebut telah diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia pun menyatakan telah menyerahkan alat bukti kasus ini ke penyidik. Mulai dari hasil Visum et Repertum, rekam medis, bukti elektronik berupa CCTV, voice recorder, video recorder maupun pesan singkat dan saksi-saksi.
Selanjutnya, Bukhori Yusuf mengundurkan diri sebagai anggota DPR