TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, akan melakukan upaya hukum terhadap istri keduanya yang melaporkannya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bukhori merasa dirugikan dengan laporan tersebut.
Bukhori secara pribadi enggan menanggapi masalah laporan istri keduanya tersebut. Dia meminta media untuk bertanya ke kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia.
Maharani menyatakan Bukhori akan menempuh upaya hukum atas laporan istri keduanya itu. Meskipun demikian, dia tak menjelaskan upaya hukum apa yang akan ditempuh Bukhori.
"Kami sedang melakukan upaya hukum," kata Maharani saat dihubungi, Rabu, 23 Mei 2023. "Saya belum bisa sampaikan bentuk upaya hukumnya seperti apa, karena khawatir ada penghilangan barang bukti."
Maharani yang merupakan mantan Tenaga Ahli Komisi III DPR dan juga Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pihaknya mempersiapkan sejumlah delik laporan. Diantaranya, kata Maharani fitnah serta tuduhan yang ditujukan kepada Bukhori, istri hingga anaknya.
"Banyak sekali," ucapnya.
Bukhori bantah semua tuduhan
Maharani mengatakan semua tudingan yang diarahkan terhadap kliennya tak benar. Dia menyatakan Bukhori tak pernah melakukan KDRT hingga perilaku seksual tak wajar seperti yang disebut kuasa hukum korban.
"Itu tidak sesuai fakta," kata dia.
Sebelumnya, Bukhori Yusuf dilaporkan oleh istrinya ke MKD DPR pada Senin lalu, 22 Mei 2023. Kuasa hukum istri kedua Bukhori, Srimiguna, menyatakan kliennya mengalami kekerasan fisik, psikis dan juga seksual. Kekerasan tersebut, menurut dia, bahkan diketahui oleh istri pertama Bukhori Yusuf dan anak-anaknya.
"BY diduga melakukan kekerasan dengan diketahui istri pertamanya, Ibu RKD dan anak-anaknya diantaranya FH. Padahal pernikahan BY yang kedua ini juga diketahui oleh istri pertama yang telah menerima suaminya menikah dengan korban," kata Srimiguna.
Selanjutnya, korban juga membuat laporan ke kepolisian