Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bertubi Kritik Revisi UU TNI, Ini Kata Imparsial, Agum Gumelar dan Usman Hamid

image-gnews
Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Gufran Mabruri menyatakan alih-alih menuntaskan agenda reformasi TNI yang digagas sejak 1998, agenda Revisi UU TNI tersebut justru mengalami kemunduran dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu, menurut Gufran, diperparah dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Ini sesuatu yang sangat penting untuk direspons meningat isu ini mencuat bertepatan 25 tahun Reformasi 1998, yang salah satu agendanya adalah reformasi TNI,” kata Gufran dalam Refleksi 25 Tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta, Ahad, 21 Mei 2023.

Revisi UU TNI, menurut Gufran, merupakan upaya untuk melemahkan supremasi sipil terhadap militer. Sebab, di samping membatasi kewenangan presiden, usulan tersebut memperluas wewenang TNI untuk mengatur anggaran mereka sendiri.

“Usulan perubahan menghapus kewenangan presiden dalam konteks pengerahan kekuatan militer. Padahal, sebagai negara demokrasi dan manifestasi kontrol sipil atas militer, presiden punya kewenangan politik untuk kerahkan militer,” kata Gufran.

Selain itu, lanjut Gufran, perumusan anggaran yang semula melalui Menteri Pertahanan, kemudian diusulkan bisa merumuskan, mengajukan, dan mempertanggungjawabkan anggaran mereka sendiri.

“Ini problematik dalam konteks hubungan sipil-militer di Indonesia. Di negara demokrasi, TNI bukan institusi yang otonom, melainkan tunduk mekanisme politik demokrasi,” kata Gufran.

Tak hanya mengikis supremasi sipil, Gufran mengatakan bahwa revisi UU TNI berpotensi membuka kesempatan perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan politik.

“Dwifungsi membuat militer bisa menduduki semua jabatan sipil pada masa Orde Baru. Sekarang, praktik itu mau dihidupkan lagi,” kata Gufran.

Selanjutnya, Gufran mengatakan revisi UU TNI berpotensi mendorong meluasnya peran internal untuk mengamankan pembangunan dan kemanan dalam negeri. Mekanisme yang sebelumnya melalui pemerintah dan DPR, kemudian dipermudah cukup dengan Peraturan Pemerintah.

“Ini masalah lama yang menguat sejak 2014. Sekarang mau diperluas lagi,” kata Gufran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan bahwa revisi UU TNI berpotensi memperlemah akuntabilitas terkait dengan anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Usulan dalam revisi TNI, kata Gufran, mengatur supaya tindak pidana diadili di peradilan militer. “Ini menjadi persoalan, terutama dalam hal reformasi peradilan militer,” kata Gufran.

Kritik Terhadap Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti wacana Revisi UU TNI yang tengah bergulir. Mereka menilai revisi ini berpotensi untuk mengembalikan supremasi militer di atas supremasi sipil. Hal ini disebabkan adanya kemandekan atau stagnansi reformasi TNI sejak 1998. 

Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan salah satu masalah dalam revisi itu adalah pemekaran kewenangan operasi militer selain perang yang dimiliki oleh TNI. Penambahan pemekaran kewenangan akan menjadikan supremasi TNI. Ia menyebut akan kembali muncul ketimpangan peran antara militer dan sipil di Indonesia.

"Dari 14 menjadi 19 itu jelas satu hal yang sangat keliru yang ada di dalam revisi UU TNI dan TNI akan kembali berada di atas hukum dan tidak lagi berada di dalam kesetaraan di muka hukum," kata Hamid dalam diskusi di Jakarta Selatan pada, Ahad, 21 Mei 2023.

Saat ditanya apakah perlu penugasan TNI ke jabatan sipil ini diatur dalam UU TNI, Agum Gumelar eks Menteri Pertahanan ini menolaknya. 

"Oh, jangan, enggak perlu lagi (Revisi UU TNI). Sudah jelas, kalau memang ada permintaan, ya. Itu pun berpulang dari TNI-nya, bisa gak memenuhi permintaan itu? Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana (ke jabatan sipil). Itu salah," kata Agum. 

HAN REVANDA PUTRA  I  MIRZA BAGASKARA  I  M JULNIS FIRMASYAH

Pilihan Editor: Penempatan TNI di Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Agum Gumelar: Jangan, Enggak Perlu Lagi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

11 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.


Cerita Ibu Imam Masykur Semalaman Kumpulkan Uang Tebusan, Ternyata Anaknya Sudah Dibunuh Paspampres

17 jam lalu

Fauziah, ibu dari Imam Masykur saat diwawancarai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023. Dia membeberkan perihal kasus kematian anaknya yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI. Tempo/Muhamad Reza Ar Raafi
Cerita Ibu Imam Masykur Semalaman Kumpulkan Uang Tebusan, Ternyata Anaknya Sudah Dibunuh Paspampres

Ibu Imam Masykur semalaman berusaha mencari uang tebusan untuk anaknya. Berharap anaknya masih hidup di tangan penculik.


Ibu Imam Masykur Tak Akan Maafkan Anggota Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Anaknya

19 jam lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ibu Imam Masykur Tak Akan Maafkan Anggota Paspampres dan 2 TNI Pembunuh Anaknya

Ibu Imam Masykur telah menemui anggota Paspampres dan 2 TNI yang membunuh anaknya. Tak mau memberi maaf.


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Jelang Laga Persebaya vs Arema FC di Liga 1, Polda Jawa Timur Siapkan Pengamanan Ekstra

1 hari lalu

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Dok.Div Humas Polda Jatim
Jelang Laga Persebaya vs Arema FC di Liga 1, Polda Jawa Timur Siapkan Pengamanan Ekstra

Polda Jatim akan menerjunkan 4.925 personel gabungan TNI, Polri, dan Pemkot Surabaya untuk Persebaya vs Arema FC di Liga 1.


Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Namun hingga kini Hasbi belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengaku tak tahu soal masalah pertemuan antara Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto.


2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

3 hari lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

Dua orang yang disebut mengetahui kejadian penculikan Imam Masykur oleh anggota Paspampres disebut akan diperiksa polisi besok.


Gus Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024

3 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Ist/Man
Gus Imin Apresiasi Komitmen TNI Jaga Netralitas Pemilu 2024

Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin mengapresiasi komitmen netralitas TNI dalam Pemilu 2024


Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya telah menyusun langkah antisipasi jika Pemilu 2024 digelar saat musim hujan.