Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Anies Baswedan : Semangat Menangkan Pemilu Makin Besar

image-gnews
Bakal calon presiden Anies Baswedan menghadiri Milad PKS ke 21 di Yogyakarta Kamis, 18 Mei 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Bakal calon presiden Anies Baswedan menghadiri Milad PKS ke 21 di Yogyakarta Kamis, 18 Mei 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Anies Baswedan merespon penetapan Menteri Komunikasi dan Informasi yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transciever Station (BTS) milik Bakti Kominfo. Bacapres yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu menilai kasus yang menimpa Johnny tak mempengaruhi soliditas koalisi menghadapi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Jadi kami akan jalan terus, tadi malam sudah saya sampaikan bahwa semua dalam posisi solid, semua akan berjalan sesuai dengan rencana, tidak ada perubahan, tidak ada perlambatan, jadi koalisinya solid," kata Anies di sela menghadiri Milad ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Yogyakarta, Kamis 18 Mei 2023.

Anies Baswedan mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Johnny oleh Kejaksaan Agung justru menjadi cambuk bagi koalisi pengusungnya untuk lebih bersemangat dalam memenangkan Pilpres 2024. NasDem merupakan bagian dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan bersama PKS dan Partai Demokrat.

"Partai Nasdem pun dalam pertemuan kami tadi malam, menyatakan semangatnya justru semakin besar (memenangkan Pemilu 2024)," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Kejagung tahan Johnny G. Plate

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka pasca menjalani pemeriksaan pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny pun langsung ditahan.

"Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyatakan Plate dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negra.

Kejagung belum sampaikan peran Plate

Meskipun demikian, Kuntadi belum menjelaskan secara detail peran Plate dalam kasus ini. Dia menyatakan penyidik masih menelusuri aliran dana proyek tersebut kepada Plate. Meskipun demikian, dia menyatakan negara dirugikan hingga Rp 8 triliun dalam perkara ini.

"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kami dalami," kata Kuntadi di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny G. Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka, yaitu:  Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

38 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

3 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

4 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


PSI Yakin Ridwan Kamil Jadi Kuda Hitam di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
PSI Yakin Ridwan Kamil Jadi Kuda Hitam di Pilkada Jakarta

PSI menilai Ridwan Kamil Bisa menjadi Kuda Hitam untuk melawan Anies Baswedan dan Ahok di Pilkada Jakarta.


Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

15 jam lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Kejaksaan Tangkap Politikus NasDem Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta

Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah menangkap bekas Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta sore tadi.


Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

19 jam lalu

Sahroni Sebut Ada Dewa yang Mengatur Percaturan Pilkada Jakarta
Ahmad Sahroni Sebut Ada 'Dewa' Politik yang Atur Pilkada Jakarta, Pengamat: Penguasa dan Pengusaha

Sejumlah pengamat mengomentari pernyataan Ahmad Sahroni soal sosok dewa politik yang mengatur Pilkada Jakarta.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

22 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Kejagung Tegaskan Belum Akan Panggil Robert Bonosusatya dalam Kasus Korupsi Timah

23 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kedua kiri) bersama Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi Timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti sejumlah unit/bidang tanah dan bangunan, sejumlah mobil mewah, tas branded, perhiasan dan logam mulia, uang miliaran rupiah, jutaan dollar Singapura dan ratusan Dollar AS. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Tegaskan Belum Akan Panggil Robert Bonosusatya dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung masih belum berencana memanggil kembali pengusaha Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus dugaan korupsi timah.


Soal Pilkada Jakarta, Politikus PDIP: Partai Harus Melihat Rakyat Maunya ke Mana

23 jam lalu

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI/am.
Soal Pilkada Jakarta, Politikus PDIP: Partai Harus Melihat Rakyat Maunya ke Mana

Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan partai harus melihat rakyat maunya ke mana dalam Pilkada Jakarta yang ditunjukkan dengan hasil survei.


Sahroni Ungkap Peluang Pertemuan Anies dan Prabowo di Kongres ke-3 NasDem

1 hari lalu

Ahmad Sharoni ketika menghadiri Pra-Kongres III yang diselenggarakan oleh Partai NasDem dengan tajuk Bidang Perempuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024.Foto: Tempo/Fauzi Ibrahim
Sahroni Ungkap Peluang Pertemuan Anies dan Prabowo di Kongres ke-3 NasDem

Ahmad Sahroni mengungkap potensi pertemuan Anies dan Prabowo dalam agenda Kongres ke-3 Partai NasDem.