Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riset ICRS UGM dan PGI: Kebebasan Beragama Makin Melemah, Potensi Polarisasi Pemilu 2024

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Anggota Lembaga Bantuan Hukum/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Jakarta, Asfinawati. TEMPO/Aditia Noviansyah
Anggota Lembaga Bantuan Hukum/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Jakarta, Asfinawati. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Riset Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) Yogyakarta bersama Persekutuan Gereja Indonesia menunjukkan kebebasan beragama di Indonesia semakin melemah yang ditandai dengan maraknya beragam peraturan di tingkat daerah hingga nasional yang diskriminatif dan menekan kelompok minoritas. 

Penelitian bertajuk, Mambang Agama: Pergulatan Kerukunan dan Kebebasan di Indonesia menggunakan pendekatan sejarah. Enam peneliti berlatar akademisi dan aktivis melacak gagasan kerukunan dan kebebasan sejak awal kemerdekaan Indonesia Tahun 1945, periode demokrasi terpimpin (sidang konstituante pada 1956-1959), Orde Baru, dan Reformasi lewat amandemen konstitusi 1999 -2002. 

Riset yang sedang ditulis dalam bentuk buku berisi tujuh bab dibahas di University Club Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dalam diskusi terbatas pada Rabu, 17 Mei 2023. Keenam peneliti yang terlibat yakni Trisno S. Sutanto, Maufur, Suhadi Cholil, Asfinawati, Ihsan-Ali Fauzi, dan Zainal Abidin Bagir mengumpulkan beragam data tentang kebijakan, peraturan, dan putusan legal yang relevan. Setelah itu mereka menganalisis untuk melihat sejauh mana gagasan dasar kebebasan dan kerukunan mempengaruhi produk legal itu. 

Peneliti juga memperkaya kajian dengan membandingkan dengan tiga negara di Asia Tenggara yakni Singapura, Malaysia, dan Myanmar. Salah satu peneliti yang juga Direktur ICRS, Zainal Abidin Bagir menjelaskan riset itu menekankan pentingnya isu kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan demokrasi. Kebebasan beragama dalam konstitusi muncul pada Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. 

Masalahnya, apa yang tertuang dalam konstitusi tidak menjadi pegangan utama dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan beragama. "Contohnya aturan tentang penodaan agama," kata Zainal kepada Tempo. 

Melalui riset itu, peneliti menemukan peminggiran kebebasan beragama  dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2020- 2024. Dokumen itu hanya menyebut moderasi beragama sebagai upaya strategis penguatan harmoni  dan kerukunan umat beragama. Kebebasan beragama tidak muncul dalam dokumen itu. 

Temuan itu menunjukkan betapa kuatnya paradigma kerukunan beragama dan bertahan pada politik agama  Indonesia. Padahal istilah itu secara eksplisit tidak pernah muncul dalam perjalanan perumusan konstitusi sejak 1945 hingga periode sekarang.

Perdebatan tentang kebebasan beragama telah ada sejak 1945 sebelum muncul Deklarasi Universal HAM. Kemerdekaan agama juga disebut dalam konstitusi Tahun 1950-1959. "Era konstituante bisa disebut sangat liberal dan merujuk pada Deklarasi Universal HAM," ujar Zainal.

Tapi, dekrit presiden dan kekuasaan Orde Baru menggencet kebebasan beragama. Konsep kerukunan menguat saat rezim Orba karena  pemerintah menggunakan agama sebagai alat kontrol untuk mengatur seluruh kehidupan dan tingkah laku warga negara. Gagasan kebebasan kembali menguat saat era reformasi melalui amandemen UUD. Tapi, peraturan menteri, surat edaran bupati, dan perda justru melemahkan kebebasan beragama. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti lainnya, Asfinawati menyebutkan kerukunan menjadi alat kontrol yang memperkuat pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Contohnya Perda Ketahanan Keluarga pada 2014 dan perda yang berisi tentang moralitas, asusila, dan prostitusi. "Perda-perda dan surat edaran yang menekan kelompok minoritas muncul seperti wabah," kata Asfinawati. 

Celakanya, kelompok minoritas tidak mendapatkan kepastian perlindungan hukum. Hubungan negara dan agama dari rezim ke rezim menurut Asfinawati tidak berubah, misalnya norma agama sebagai kewajiban yang harus dipatuhi pembuat undang-undang misalnya di Mahkamah Agung. 

Para peneliti juga menyinggung tentang potensi polarisasi akibat persaingan elite politik pada Pemilu 2024. Pemilu 2014 dan 2019 menunjukkan elite politik sukses membelah masyarakar sipil dengan membawa isu agama. 

Kualitas demokrasi semakin merosot karena menyempitnya hak sipil dan politik. "Elit politik memecah pendukungnya supaya ke kubu masing-masing, dilakukan berulang kali. Membawa dampak yang panjang," kata Zainal. 

Antropolog Universitas Boston Amerika Serikat, Robert William Hefner dan peneliti Institute of International Studies UGM, Diah Kusumaningrum menanggapi dan memberikan catatan kritis terhadap riset itu. Diah menyebutkan tim penulis perlu menjelaskan mengapa menggunakan perspektif sejarah dalam riset ini dan apa sumbangannya untuk pengetahuan sejarah. Selain itu perlu penjelasan tentang visi yang lebih tegas tentang kerukunan dan kebebasan. "Kerukunan sebagai sumber diskriminasi atau seperti apa?," kata Diah.

Robert lebih menekankan tradisi kerukunan yang berakar dan hidup dalam keseharian masyarakat yang majemuk. Konsep kerukunan bukan diciptakan pemerintah, tapi dari hasil perjuangan masyarakat. Contohnya kerukunan dalam masyarakat perdesaan Jawa. 

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

21 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Sebut Akan Bekerja Keras untuk Rakyat Setelah Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih

Prabowo mengatakan, bahwa ia dan Gibran akan mulai bekerja keras dan mempersiapkan diri guna melanjutkan pemerintahan baru.


Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

2 hari lalu

Ilustrasi otak. medicalnews.com
Guru Besar UGM Anjurkan Daun Pegagan untuk Terapi Daya Ingat, Begini Cara Kerjanya

Tanaman liar pegagan dianggap bisa membantu terapi daya ingat. Senyawa aktifnya memulihkan fungsi hipokampus, bagian krusial pada otak.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

2 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

2 hari lalu

Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan UGM Djagal Wiseso Marseno meninjau pelaksanaan UTBK Gelombang Pertama di Kampus UGM, Sabtu (13/4/2019). (ANTARA/Luqman Hakim)
UGM Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri, Simak Syarat dan Panduan Pendaftaran

Universitas Gajah Mada buka pendaftaran online seleksi mandiri UGM sejak 17 April hingga 7 Mei 2024. Lokasi ujian mandirinya?


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

2 hari lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

2 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Sebut Ada 3 Genre Hakim dalam Putusan MK

Pakar hukum di UGM sebut ada 3 genre hakim dalam memutus perkara. Apa saja?


Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Dosen dan mahasiswa Fakuktas Hukum UGM Yogyakarta menggelar mimbar
Pakar Hukum UGM Nilai Ada 3 Kejanggalan Putusan MK soal Sengketa Pilpres

MK sebelumnya telah menolak gugatan sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies dan Ganjar.


PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

3 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Menang Hattrick dalam Pileg 2024, Hasto Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampaikan terima kasih partai banteng kepada rakyat pendukungnya atas kemenangan hattrick dalam Pileg 2024.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya

MK menyebutkan registrasi perkara sengketa Pileg dimulai pada 23 April 2024.