TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, buka suara soal nasib pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024. Dia menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan. Karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komprehensif. Dengan cara apa? Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
Menurut dia, apabila hal tersebut hanya diserahkan pada proses pembuatan undang-undang, maka Indonesia tidak akan pernah belajar dari berbagai kesalahan dan kegagalan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024. “Karena itu angket amat sangat dibutuhkan, dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan yang ada,” kata Cak Imin.
Oleh karenanya, Wakil Ketua DPR itu mengatakan partainya akan tetap berjuang menggulirkan hak angket. “Soal hasil apakah lolos atau tidak sebenarnya bergantung pada anggota-anggota DPR. Tentu semua tahu pemetaan di DPR kayak gimana,” kata dia.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan partainya tidak akan mengusulkan hak angket pemilu di DPR RI setelah putusan Mahkamah Konstitusi atau MK keluar. Menurut dia, hak angket sudah tidak cocok dengan kondisi saat ini. Apalagi NasDem melihat esensi hak angket sudah jauh dari harapan dan waktu mengusulkan hak angket sudah tidak tepat.
“Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini, itu menurut NasDem,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Kendati demikian, Surya Paloh mengatakan NasDem tidak akan menghalangi partai lain yang berupaya untuk melanjutkan hak angket itu. Namun bagi NasDem, kata Surya, waktu untuk hak angket sudah tidak tepat.
Usulan pengguliran hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 itu sendiri pertama kali disampaikan calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo. Usulan itu kemudian mendapat dukungan dari partai-partai pengusung calon presiden Anies Baswedan, yaitu NasDem, PKB, dan PKS. Hak angket diusulkan untuk menelusuri dugaan pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berlaku tidak netral untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pada Senin, 22 April 2024 , Mahkama Konstitusi telah menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pesaing Prabowo-Gibran, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalm gugatannya, kedua pemohon diantaranya mendalilkan dugaan adanya keterlibatan aparat negara dan politisasi bansos di pemerintahan Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
EKA YUDHA
Pilihan Editor: Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket