TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin memastikan kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tidak terkait dengan urusan politik menjelang Pemilu 2024. Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak mungkin sembrono dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Kita harus menghormati Kejaksaan Agung," kata Ngabalin dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS). Kejaksaan Agung langsung menahan Johnny yang mengenakan rompi merah muda dan membawanya ke mobil tahanan.
"Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.
Beberapa hari sebelum Johnny ditetapkan sebagai tersangka, berbagai spekulasi muncul. Salah satunya mengaitkan proses hukum terhadap Plate dengan dukungan NasDem terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Menurut Ngabalin, pemanggilan terhadap Plate pun bukan pertama kali. Sejak Februari 2023, Ia menyebut sudah ada tiga kali pemanggilan terhadap Plate. "Sejak 2022 kasus ini kan sudah jalan," kata dia.
Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak tertentu untuk penetapan Johnny sebagai tersangka, Ngabalin juga membantahnya. Ia juga memastikan tidak ada juga tekanan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkaitan dengan kasus ini.
"Jokowi tidak bisa ditekan oleh siapapun, saya tahu persis, dan kawan-kawan bisa lihat kapan Jokowi dalam menentukan sikap dan pandangannya, baik dalam program strategis nasional maupun tugas kepastian yang beliau mau ambil (ditekan)," kata dia.
Ngabalin menyebut dirinya sudah berkomunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait kasus Plate ini. "Dipastikan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak JGP (Johnny Gerard Plate) dalam tugasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika," kata dia.
Ngabalin kemudian juga mengungkit soal adik Johnny, Gregorius Alex Plate, yang juga telah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta lebih terkait kasus ini. Oleh sebab itu, Ngabalin memastikan kasus ini berdiri sendiri.
"Jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan dengan kasus politik dan menjelang pemilu," kata Ngabalin.
Selain Ngabalin, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani membantah isu yang beredar bahwa kasus yang menjerat Plate bernuansa politik. Isu muncul karena NasDem, partai Johnny, mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik," kata Dani, sapaannya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.
Dani mengklaim kasus yang menjerat Plate murni proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. "Tidak perlu banyak berspekulasi," kata dia.
Menurut Dani, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan ini. Pemerintah, kata dia, juga percaya pada profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja. "Kita serahkan pada proses hukum," ujarnya.
Dani juga menyebut kasus Plate ini tentu bukan hal yang diharapkan. "Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," kata dia.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh telah bicara panjang lebar kepada Tempo soal berbagai isu. Dari hubungannya yang dingin dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi maupun soal kasus hukum yang menjerat Johnny. Surya menyebut NasDem sebetulnya tidak dalam posisi merasa ditekan atas kasus Plate ini. Pendiri Media Group ini menganggap proses hukum ini sebagai sesuatu yang normal.
"Ada sebuah kasus dalam proses di kejaksaan. Dalam pikiran saya, silakan saja. Saya harap ini murni," kata Surya dalam wawancara bersama Tempo di kantornya di lantai 20 NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023.
Ketika ditanya apakah ada masalah Plate ini murni kasus hukum, dan bukan politik, Surya kembali menjawab, "Saya berharap ini murni."