TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, Maqdir Ismail, heran dengan putusan Mahkamah Agung yang memperberat vonis kliennya dalam kasus korupsi minyak goreng. Sebab, menurut dia, Lin Che Wei tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Maqdir menyatakan bahwa kliennya tak terlibat dalam penerbitan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) seperti dakwaan jaksa. Dia menyatakan bahwa Lin hanya menjadi teman diskusi Menteri Perdagangan saat itu, Muhammad Lutfi.
"Kami belum mengetahui apa pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Kami sulit memahami hukuman ini, mengingat posisi LCW sebagai orang yang hanya menjadi teman diskusi dari menteri," kata Maqdir melalui pesan tertulis, Sabtu, 13 Mei 2023.
Singgung descenting opinion pada tingkat pertama
Selain itu, Maqdir menyebut ada descenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis hakim tingkat pertama. Seorang hakim, menurut dia, menilai Lin tidak bersalah. Karena itu, dia menilai putusan majelis hakim di tingkat kasasi ini aneh.
"Hal yang penting untuk di catat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama, salah seorang hakim berpendapat bahwa LCW tidak terbukti melakukan perbuatan pidana. Sehingga harus dibebaskan," ujar dia melalui.
Lin disebut tak menerima honor sebagai tim asistensi Kemendag
Lin Che Wei, kata Maqdir, tidak Memiliki kewenangan apapun dalam menentukan kebijakan ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat pada awal 2022. Bahkan, ujar dia, Lin Che Wei sama sekali tidak mendapatkan keuntungan menjadi tim asistensi Kementerian Perdagangan.
"Bahkan secara faktual LCW tidak menerima honorarium. Begitu juga stafnya yang ikut membantu Kementerian Perdagangan dalam menghadapi kelangkaan minyak goreng," ujar dia.
Oleh sebab itu, Maqdir mengaku tidak habis pikir dengan putusan majelis hakim di tingkat kasasi. Ia menilai jika hal seperti itu dibiarkan terus terjadi, bisa jadi ke depan tidak ada lagi orang yang benar-benar berniat menolong pemerintah.
"Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjauh dan tidak akan membantu pemerintah, karena ada kemungkinan menjadi koruptor tanpa kejahatan dan keuntungan. Koruptor tanpa kejahatan dan keuntungan ini pasti akan diberi stemple sebagai manusia paling sial dan super dungu," kata Maqdir.
MA perberat hukuman Lin Che Wei cs
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman 5 terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Selain Lin Che Wei, empat terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat kemarin, 12 Mei 2023, Mahkamah Agung memvonis Lin Che Wei 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kepada Lin. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan itu pada tingkat banding.